Tak berhenti di situ, pascadiÂlantik sebagai Menteri Sosial di Kabinet Jokowi-JKsaat ini pun dia termasuk yang paling pagi mengusulkan adanya hukuman putus syaraf libido bagi pelaku kejahatan seksual. Mengingat tingkat kejahatan seksual terhadap anak kini kian mengkhaÂwatirkan. Sehingga pelakunya perlu dihukum berat.
Namun demikian banyak kalangan yang menilai Perppu hukuman kebiri tidak bermarÂtabat dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Bagaimana Ketua Muslimat Nahdlatul Ulama ini menyikapi pertenÂtangan itu?
Perppu antipaedofil memicu kontroversi bagaimana Anda menyikapinya? Ya yang namanya negeri besar memang begitu.
Maksud anda? Hukuman mati kemarin pro-kontra, nanti kalau orang nggak dihukum berat juga pro-kontra, nanti kalau ada kasus menonjol terkait kekerasan seksual keÂpada anak, nanti orang bilang negara di mana.
Tapi kenapa hukumannya harus pengebirian saraf liÂbido. Kan bisa dicarikan cara lain? Jadi keputusan untuk pengeÂbirian saraf libido itu kan bukan sesuatu yang baru. Banyak negara yang sudah melaksanakan dalam kurun waktu yang cukup lama.
Negara mana saja? Inggris melakukan, Amerika melakukan, Australia, Korea Selatan juga melakukan. Di Filipina bahkan hukum mati. Coba bayangkan.
Apa Indonesia harus juga menerapkan aturan itu? Ya begitu. Negara kan harus mengambil keputusan untuk melindungi seluruh warga bangÂsanya.
Dalam konteks perlindunÂgan, memangnya pengebirian ini apa relevan? Jadi ketika kita melihat perÂlidungan, itu harus antara lain menyiapkan pemberatan hukuÂman.
Tapi masih banyak yang tidak setuju. Khususnya pihak-pihak yang pro Hak Asasi Manusia? Ada yang setuju dan tidak setuju ya tidak apa-apa. Dikelola lah itu pikiran-pikiran yang setuju dan tidak setuju. Tapi negara harus tetap pada upaya melindungi warga negaranya, warga bangsanya. Pemberatan hukuman itu juga melihat kualiÂfikasi dan stratifikasi kasusnya, tidak digeneralisasi.
Akan ada kriterianya? Ada kriteria dan kualifikasi dalam setiap kasus, sehingga pemberatan hukuman harus diÂjatuhkan kepada predator sampai pengebirian saraf libido.
Sudah sejauh mana Perppu ini digodok? Sekarang ini Perppunya seÂdang disiapkan, berdasarkan hasil rapat kemarin Perppunya akan disiapkan oleh Menteri Hukum dan HAM, pihak Kejaksaan, pihak Kepolisian, juga oleh Kementerian Kesehatan.
Kenapa harus ada keterlibatan lintas Kementerian/ Lembaga dalam penyiapan Perppu tersebut? Supaya nanti ketika Perppunya ini nanti berjalan maka proses pelaksanaan dari Perppu itu bisa langsung dilaksanaÂkan oleh pihak pengadilan, jaksa yang akan melakukan penuntutan dan Kementerian Kesehatan yang akan memÂberikan excercise bagaimana mekanismenya bagi kementeÂrian-kementerian yang leading sektor dari Perppu ini. ***
BERITA TERKAIT: