WAWANCARA

Khofifah Indar Parawansa: Hukum Kebiri Itu Tujuannya Untuk Melindungi Seluruh Warga Bangsa

Rabu, 28 Oktober 2015, 09:06 WIB
Khofifah Indar Parawansa: Hukum Kebiri Itu Tujuannya Untuk Melindungi Seluruh Warga Bangsa
Khofifah Indar Parawansa/net
rmol news logo Meski masih diwarnai pro-kontra, wacana penerbitan Per­aturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak (paidofil) terus digodok. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mendukung Perppu tersebut. Ia mengklaim sejak lama menyuarakan wacana itu tepatnya ketika ia masih menjabat Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan era Presiden Abdurrahman Wahid.
 
Tak berhenti di situ, pascadi­lantik sebagai Menteri Sosial di Kabinet Jokowi-JKsaat ini pun dia termasuk yang paling pagi mengusulkan adanya hukuman putus syaraf libido bagi pelaku kejahatan seksual. Mengingat tingkat kejahatan seksual terhadap anak kini kian mengkha­watirkan. Sehingga pelakunya perlu dihukum berat.

Namun demikian banyak kalangan yang menilai Perppu hukuman kebiri tidak bermar­tabat dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Bagaimana Ketua Muslimat Nahdlatul Ulama ini menyikapi perten­tangan itu?

Perppu antipaedofil memicu kontroversi bagaimana Anda menyikapinya?
Ya yang namanya negeri besar memang begitu.

Maksud anda?

Hukuman mati kemarin pro-kontra, nanti kalau orang nggak dihukum berat juga pro-kontra, nanti kalau ada kasus menonjol terkait kekerasan seksual ke­pada anak, nanti orang bilang negara di mana.

Tapi kenapa hukumannya harus pengebirian saraf li­bido. Kan bisa dicarikan cara lain?
Jadi keputusan untuk penge­birian saraf libido itu kan bukan sesuatu yang baru. Banyak negara yang sudah melaksanakan dalam kurun waktu yang cukup lama.

Negara mana saja?
Inggris melakukan, Amerika melakukan, Australia, Korea Selatan juga melakukan. Di Filipina bahkan hukum mati. Coba bayangkan.

Apa Indonesia harus juga menerapkan aturan itu?
Ya begitu. Negara kan harus mengambil keputusan untuk melindungi seluruh warga bang­sanya.

Dalam konteks perlindun­gan, memangnya pengebirian ini apa relevan?
Jadi ketika kita melihat per­lidungan, itu harus antara lain menyiapkan pemberatan huku­man.

Tapi masih banyak yang tidak setuju. Khususnya pihak-pihak yang pro Hak Asasi Manusia?
Ada yang setuju dan tidak setuju ya tidak apa-apa. Dikelola lah itu pikiran-pikiran yang setuju dan tidak setuju. Tapi negara harus tetap pada upaya melindungi warga negaranya, warga bangsanya. Pemberatan hukuman itu juga melihat kuali­fikasi dan stratifikasi kasusnya, tidak digeneralisasi.

Akan ada kriterianya?
Ada kriteria dan kualifikasi dalam setiap kasus, sehingga pemberatan hukuman harus di­jatuhkan kepada predator sampai pengebirian saraf libido.

Sudah sejauh mana Perppu ini digodok?
Sekarang ini Perppunya se­dang disiapkan, berdasarkan hasil rapat kemarin Perppunya akan disiapkan oleh Menteri Hukum dan HAM, pihak Kejaksaan, pihak Kepolisian, juga oleh Kementerian Kesehatan.

Kenapa harus ada keterlibatan lintas Kementerian/ Lembaga dalam penyiapan Perppu tersebut?
Supaya nanti ketika Perppunya ini nanti berjalan maka proses pelaksanaan dari Perppu itu bisa langsung dilaksana­kan oleh pihak pengadilan, jaksa yang akan melakukan penuntutan dan Kementerian Kesehatan yang akan mem­berikan excercise bagaimana mekanismenya bagi kemente­rian-kementerian yang leading sektor dari Perppu ini. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA