PROGRAM PENDAMPINGAN DESA

Cukup Dasar bagi KPK untuk Panggil Menteri Marwan Jafar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Rabu, 28 Oktober 2015, 00:03 WIB
Cukup Dasar bagi KPK untuk Panggil Menteri Marwan Jafar
marwan jafar/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa untuk kepentingan partai politik, dalam hal ini Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin. Menurut Said, beredarnya surat pernyataan kesediaan masyarakat untuk menjadi kader PKB dan menyetor 10 persen kepada partai tersebut jika ingin ditunjuk sebagai pendamping dalam program pendampingan anggaran desa bisa dijadikan sebagai dasar pemanggilan dan menjadi bukti permulaan bagi KPK.

"Saya kira bantahan Menteri Marwan dalam terkait isu tersebut tidak cukup dan bahkan justru mengundang kecurigaan. Dia bilang itu fitnah dan pelakunya bukan kader PKB. Anehnya, kolega separtai Marwan, yaitu Wasekjen PKB Lukman Edy kepada media justru membenarkan adanya penyimpangan tersebut. Bahkan Lukman tegas menyatakan pelakunya adalah pengurus PKB tingkat kecamatan," kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Rabu, 28/10).

Dengan adanya perbedaan keterangan dari dua tokoh PKB itu, ungkap Said, wajar saja bila publik pantas menaruh curiga. Tentu ada pertanyaan besar yang melintas di benak publik.

"Apa yang sesungguhnya sedang terjadi dengan pengelolaan dana desa itu? Apakah uang rakyat yang nilainya triliunan rupiah tersebut benar-benar digunakan sesuai ketentuan ataukah justru disalahgunakan untuk kepentingan partai politik tertentu?‎" demikian Said. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA