Â
Rino adalah bekas direktur PT Suramadu Angkasa Indonesia (SAI), juga direktur PT Artha Putra Arjuna (APA). Sedangkan Brahmantory, bekas Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kemenpora. Saat pengadaan pada 2011 itu, dia menjadi Pejabat Pembuat Komitmen.
Rino ditahan berdasarkan surat perintah penahanan noÂmor Print-85/F.2/Fd.1/10/2015, tertanggal 26 Oktober 2015. Sedangkan Brahmantory dengan surat perintah penahanan nomor Print-86/F.2/Fd.1/10/2015 tangÂgal yang sama.
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Maruli Hutagalung mengatakan pihaknya masih mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam kongkalikong daÂlam pengadaan ini. "Tunggu saja hasil perkembangannya minggu-minggu ini," katanya.
Bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Papua itu mengungkapÂkan kedua tersangka diduga telah mengatur tender agar jatuh ke PT Putra Utama Mandiri (PUM). "Lelang proyek direkayasa," sebutnya.
Perusahaan ini hanya dipinÂjam bendera sajanya. Direktur PT PUM Reindhard Nainggolan mendapat fee dari penggunaan nama perusahaannya untuk ikut lelang.
Harga perkiraan sendiri (HPS) untuk mengadaan sport scince juga disusun Rino dan digelembungkan (mark up). Brahmantory sebagai PPKseharusnya mencegah tindakan yang bisa merugikan negara. Namun diduga dia ikut terlibat.
Ketua Tim Penyidik Rachmat Zahry menjelaskan, pengadaan ini sudah diatur agar jatuh ke PT PUM. Namun yang melakÂsanakan PT SAI. Saat itu, pemÂbangunan P3SON belum selesai. Pengadaan sport science pun dianggap dipaksakan.
"Bahkan sebagian barangÂnya ada yang hilang. Nilainya lumayan sekitar Rp 16 miliar," sebutnya.
Tim penyidik memperkiraÂkan kerugian dalam pengadaan ini mencapai puluhan miliar. Namun, "Total kerugian negara di kasus ini secara keseluruhan masih menunggu hasil audit dari BPK(Badan Pemeriksa Keuangan)," ujarnya.
Sambil menunggu hasil perÂhitungan kerugian negara keÂluar, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka. Salah satu alasannya karena dikhawatirkan menghilÂangkan barang bukti.
Menurut Rachmat, pihaknya sudah memiliki dasar yang kuat untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka. "Kami sudah mendapatkan bukti, ada ahli keuangan, saksi dan surat," ungkapnya.
"Kita berusaha melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," lanjut Rachmat.
Kasus pengadaan sport science ini merupakan pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari lalu. Komisi beralasan kekurangan penyidik untuk menuntaskan kasus ini. Sebelumnya KPK sudah menunÂtaskan "kasus utama" Hambalang yang menyeret beberapa petÂinggi Partai Demokrat yakni Anas Urbaningrum, Andi Mallarangeng dan Muhammad Nazaruddin.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto menyataÂkan, kasus ini merupakan prioriÂtas untuk diselesaikan. Pihaknya memiliki tanggung jawab untuk menuntaskan kasus limpahan dari KPKini.
Saat pelimpahan kasus, KPKmenyerahkan berita acara peÂmeriksaan calon tersangka dan saksi-saksi, serta sejumlah dokuÂmen alat bukti. Menindaklanjuti hasil penyidikan KPK, Kejagung tak butuh waktu lama untuk menÂcari tersangka kasus ini. Rino dan Brahmantory ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2015.
Untuk menuntaskan kasus ini, penyidik kejaksaan telah meminta keterangan dari 40 saksi dan tiga ahli. Para ahli itu berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dan ahli keuangan.
Kilas Balik
Perusahaan Fiktif Diajukan Untuk Dapatkan ProyekUntuk membongkar kongÂkalikong pengadaan peralatan olahraga ini, penyidik Kejaksaan Agung sampai memeriksa dua terpidana yang sudah dipenjara karena kasus Hambalang.
Kedua saksi itu adalah beÂkas Kepala Biro Perencanaan, Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan Direktur PT Putra Utara Mandiri (PUM) Reindhard Nainggolan. "Penyidik memeriksa keduanya di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung," ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Amir Yanto
Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka. Yakni tersangka Rino Lande, Dirut PT Artha Putra Arjuna (APA) yang juga bekas Dirut PT Suramadu Angkasa Indonesia (SAI); dan tersangka Brahmantory, bekas Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kemenpora sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
Menurut Amir, saksi Deddy Kusdinar dicecar karena keÂberadannya yang ikut membantu tersangka Brahmantory dalam membuat perencanaan, penyusuÂnan dan masukan untuk spesiÂfikasi barang bagi sport science Hambalang.
"Termasuk perencanaan dalam menyesuaikan desain antara geÂdung sport science dengan perÂalatan sport science," ujarnya.
Sedangkan saksi Reindhard, dicecar soal kronologis pekerÂjaan pengadaan yang dilaksanaÂkan PT SAI yang dalam proses tender proyek mempergunakan beberapa bendera perusahaan.
Upaya memakai beberapa bendera perusahaan tersebut, diketahui akhirnya mampu menggolkan perusahaan terseÂbut sebagai pemenang tender. Pemenangan lelang diperoleh PT SAI yang mendompleng nama PT PUM. Pemeriksaan saksi ini, terangnya, juga berkaitan dengan penerimaaan fee dari tersangka Rino yang memperÂgunakan perusahaan saksi dalam menggarap proyek.
Terbongkarnya akal-akalan pemenangan tender proyek oleh PT APAdiperoleh setelah KPKmenggeledah perusahaan importir barang tersebut pada 1 November 2012. Perusahaan importir perlengkapan olahÂraga itu berlokasi di Rukan Permata Blok A-07, Jalan Tentara Pelajar, Patal Senayan, Jakarta Selatan
Rino diduga berada di belaÂkang PT PUM yang memenangÂkan lelang pengadaan alat-alat olahraga di proyek Hambalang. Padahal, setelah ditelusuri KPK, perusahaan itu fiktif belaka.
Sebagaimana diketahui, proyek pengadaan barang dan jasa di Kemenpora dilaksanaÂkan 7 oktober 2011. Saat itu pelelangan umum pertama denÂgan pascakualifikasi untuk paÂket pekerjaan Pengadaan Sarana Olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) berupa peralatan sport science anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun 2011.
Pada tahapan ini, PT PUM yang berlokasi di Gedung Centra Kramat Blok A-14, Kramat, Senen, Jakarta Pusat, memeÂnangkan lelang proyek pengadaan tersebut.
KPKsempat memeriksa Sylvia Soleha alias Bunda Putri alias Bu Pur. Bahkan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dia mengaku pernah dimintai tolong seseorang untuk mengamankan proyek Hambalang dari aksi penolak sejumlah LSM.
Atas permintaan itu, istri dari purnawirawan perwira menenÂgah kepolisian tersebut menÂghubungi temannya istri dari seorang jenderal bintang dua kepolisian. ***
BERITA TERKAIT: