"Kepala staf kepresidenan Teten Masduki lebih memperlihatkan karakter agen negosiasi dibandingkan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala staf khusus kepresidenan," kata Ketua DPP Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman), Heriandi, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 22/10).
Menurut Heriandi, Indonesia tidak dalam posisi membuka peluang pembicaraan dan pembahasan negosiasi kontrak Freeport yang akan berakhir pada tahun 2021. PP 77/2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PP 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Dalam kontrak 2019 lah waktu pembahasan itu di mulai.
Karena itu, Jaman melihat upaya negosiasi pembahasan yang terjadi sekarang adalah sebagai Upaya pelanggaran konstitusi negara Indonesia. Sementara segala alasan biaya investasi, ketidak siapan negara Indonesia tidak bisa melanjutkan pengelolaan tambang selain oleh Freeport adalah perbuatan merusak kedaulatan dan kemandirian bangsa Indonesia.
Heriandi mengingatkan agar Presiden jokowi yang sebentar lagi akan ke Amerika harus membuang jauh agenda titipan kesepakatan perjanjian kontrak baru dengan Freeport amerika untuk memegang teguh gerakan semangat kemandirian bangsa juga konstitusi negara indonesia tentang pengelolaan dan perlindungan hasil kekayaan bumi indonesia sesuai pasal 33 UUD 1945.
"Semua perusahaan tambang di indonesia harus tunduk dan mengikuti konstitusi yang berlaku di Indonesia seperti UU 4/2009 tentang Minerba, juga untuk person-person yang jadi agen negosiasi perusahaan asing tersebut, Freeport harus penuhi UU dahulu. Jika tidak,
go to hell saja," ungkap Heriandi. [
ysa]
BERITA TERKAIT: