WAWANCARA

Khofifah Indar Parawansa: Usulan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional Sudah Masuk Ke Dewan Gelar

Kamis, 22 Oktober 2015, 08:57 WIB
Khofifah Indar Parawansa: Usulan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional Sudah Masuk Ke Dewan Gelar
Khofifah Indar Parawansa/net
rmol news logo Jelang bulan November Kementerian Sosial makin intens membahas usulan nama-nama tokoh yang bakal dianugerai gelar Pahlawan Nasional. Menurut sumber Rakyat Merdeka, Tim Peneliti dan Pengkajian Gelar Pahlawan (TP2GP) tingkat pusat sudah merampungkan tugasnya menyeleksi 13 usulan tokoh calon Pahlawan Nasional. Hasilnya sudah ada lima tokoh kandidat Pahla­wan Nasional. Kelimanya sudah disetor ke Dewan Gelar untuk diproses.

Dari kelima tokoh yang dia­jukan ke Dewan Gelar, disebut-sebut di antaranya Presiden RI ke-4 KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Usulan nama kontroversial seperti penguasa Orde Baru, Soeharto, kabarnya tak masuk dalam barisan yang diusulkan ke Dewan Gelar.

Terkait hal ini, Menteri Sosial Khofifah Indar Paranwansa kemarin meluangkan waktunya menerima Rakyat Merdeka, di ruang kerjanya.

Ada tokoh-tokoh yang di­anggap sejumlah kalangan layak didapuk sebagai pahla­wan nasional, tapi banyak yang belum teregistrasi. Ini sebenarnya bagaimana?

Masih banyak memang yang tidak teregisterasikan sebagai pahlawan nasional. Walaupun sebenarnya mereka juga pahla­wan. Guru juga pahlawan. Tetapi kita punya Undang-Undang Kepahlawanan.

Bagaimana seseorang itu bisa dikategorikan sebagai pahlawan?

Kategori pahlawan adalah mereka yang selama hidupnya didedikasikan untuk perjuangan bangsanya. Tanpa cacat gitu lho. Jadi sepanjang hidupnya dia berjuang untuk negaranya, untuk bangsanya.

Kalau untuk jadi pahlawan nasional?
Untuk bisa menjadi pahla­wan nasional syaratnya tidak sederhana.

Bagaimana mekanismenya?
Itu ada tim TP2GP (Tim Peneliti dan Pengkajian Gelar Pahlawan) mulai dari tingkat kabupaten/ kota, tingkat provisin lalu kemudian di tingkat pusat. Setelah di tingkat pusat lalu ada Dewan Gelar. TP2GP ini melakukan proses telaah dari seluruh calon pahla­wan. Semua melakukan tugasnya secara independen.

Berapa sebenarnya angga­ran tunjangan buat ahli waris pahlawan nasional?
Nah kalau ini detilnya tanya aja Pak Andi Hanindito Direktur Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial (K2KS).(Andi Hanindito yang juga diwawancarai Rakyat Merdeka memaparkan, tunjangan pahla­wan nasional pada tahun-tahun sebelumnya adalah Rp 18 juta/ tahun per ahli waris, meningkat menjadi Rp 50 juta/pertahun se­jak 2014. Sementara pada tahun 2015, nilai tunjangannya tidak berubah, masih sama dengan tahun sebelumnya. Menurut Andi dari 163 penerima, hanya 83 ahli waris yang masih hidup dan masih bisa menerima tunjan­gan tersebut. Total anggaran yang dibebankan kepada negara tinggal dikalikan saja antara nilai tunjan­gan dan jumlah penerima).

Kenapa ada tunjangan pahlawan nasional yang tidak bisa dicairkan?

Itu karena ada pahlawan yang tidak ada lagi putranya, putranya sudah meninggal sehingga tidak mendapatkan lagi tali asih.

Kalau cucu?
Kalau cucu sudah ndak. Jadi yang bisa mendapatkan tali asih itu sampai anaknya.

Lantas bagaimana nasib bekas Presiden Soeharto dan Gus Dur yang juga sempat diusulkan sebagai pahlawan nasional?
Begini, Kementerian Sosial ini tidak dalam posisi menen­tukan. Tidak pada posisi ikut rapat, administrasinya aja lewat Kementerian ini.

Jadi siapa yang menutus­kan?
Yang memutuskan itu Dewan Gelar yang diketuai Menteri Pertahanan.

Bagaimana menentukan seseorang itu menjadi pahla­wan, jika dia hidup di masa pascakemerdekaan?
Ketika dia mengisi kemerde­kaan tetap dia berjuang un­tuk kehidupan bangsanya, dia pahlawan. Karena pahlawan itu sesungguhnya tidak hanya yang orang memperjuangkan kemerdekaan. Setelah kemerde­kaan diraih maka perlu mengisi kemerdekaan dengan perjuan­gan-perjuangan juga.

Contohnya...
Seperti Gus Dur itu kan adalah orang yang berjuang pascake­merdekaan.

Apakah Gus Dur masuk kategori pahlawan nasional?
Anda bisa lihat dari orang yang datang ke makamnya Gus Dur, setahun itu lebih dari 1,5 juta di Jombang. Sebenarnya Gus Dur itu sudah pahlawan sebelum di­nobatkan oleh pemerintah. Secara defakto Gus Dur itu sudah pahla­wan, bahwa secara formal harus mengikuti proses administrasi, itukan legal formalnya lah ya.

Lantas apakah Gus Dur su­dah masuk usulan TP2GP?

Tiga tahun yang lalu sudah selesai. Jadi harus ke Dewan Gelar, setelah Dewan Gelar baru diputuskan Presiden.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA