Wakil Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Komisari Besar Agung Setya membenarkan pihaknya sudah merampungkan berkas perkara ketiga tersangka kasus ini. Mereka yakni bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, bekas Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan Honggo Windratno, bekas pemilik
PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Agung mengungkapkan, pihaknya melakukan terobosan denÂgan melimpahkan berkas perkara yang belum disertai perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Saya rasa hal baru perlu diperÂkenalkan tentang sesuatu yang berbeda selama ini," katanya.
Ketika ditanya apakah meÂkanisme pelimpahan berkas perkara tanpa dilengkapi hasil audit BPK tersebut tidak meÂnabrak prosedur, Agung enggan berkomentar.
Menurut Agung, selama gelar perkara kasus ini, kepolisian teÂlah melibatkan BPK, PPATK dan kejaksaan. Hasil gelar perkara bersama itu menyimpulkan adanya dugaan korupsi dalam penjualan kondensat jatah negaÂra oleh TPPI. Apalagi, sebagian uang hasil penjualan tidak disÂetorkan ke negara.
Sejak Agustus lalu, penyidik menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK. Perhitungan ini menjadi salah satu alat bukti untuk memperkuat sangkaan terhadap Priyono Cs. Namun hingga kini, perhitungan itu belum diserahkan.
Pekan lalu, penyidik akhirnya memutuskan melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke kejakÂsaan. Kepala Subdit Pencucian Uang Direktorat Eksus Komisaris Besar Golkar Pangarso membenarÂkan pelimpahan itu. "Dikirim miÂnus PKN (Perhitungan Kerugian Negara)," ujarnya singkat.
Meski tanpa perhitungan itu, Golkar menandaskan berkas perkara yang disusun penyidik sudah sangat lengkap. Ketiadaan alat bukti dari BPK itu tak bisa mematahkan unsur korupsi daÂlam perkara ini. "PKN akan kita susulkan untuk keperluan meÂlengkapi administrasi pelimpaÂhan berkas perkara," ujarnya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RWidyo Pramono engÂgan berkomentar mengenai pelimpahan berkas perkara miÂnus PKN. Begitu pula Kepala Pusat Penerangan Hukum Amir Yanto.
Biasanya, setelah kejaksaan menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian, akan dibentuk tim jaksa peneliti. Tim inilah yang akan membedah berkas perkara apakah sudah lengkap atau belum. Proses penelitian paling lambat 14 hari sejak berkas diterima.
Jika dianggap belum lengkap, berkas akan dikembalikan ke penyidik kepolisian. Tim jaksa peneliti akan menyertakan peÂtunjuk hal-hal yang harus dilengÂkapi. Jika berkas sudah lengkap, jaksa akan menerbitkan surat P21. Penyidik kepolisian akan diminta melimpahkan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua) ke kejaksaan.
Rencana untuk melimpahÂkan berkas perkara tanpa alat bukti dari BPK pernah disamÂpaikan ketika Brigjen Victor Simanjuntak masih menjabat Direktur Eksus Bareskrim.
Menurut Victor, kepolisian tidak berwenang melakukan perÂhitungan kerugian negara. "Yang bisa jawab tentang kerugian negara itu BPK," katanya.
Kasus korupsi ini bermula BP Migas menunjuk TPPI sebagai penjual kondensat jatah negara senilai 3 miliar dolar AS. TPPI kemudian menjual kembali konÂdensat tersebut dengan pemasuÂkan senilai US$4 miliar.
Meski sudah menangguk keunÂtungan, TPPI masih mempunyai tunggakan pembayaran kepada negara sebesar 140 juta dolar. Plus penalti akibat menunggak, kewaÂjiban yang harus dibayarkan TPPI mencapai 143 juta dolr Amerika atau sekitar Rp 1,9 triliun.
Penyidik menemukan bukti TPPI telah menjual kondensat sebelum menandatangani konÂtrak dengan BP Migas yakni kurun Mei 2009 hingga Maret 2010.
Kilas Balik
Penyidik Telusuri Aliran Duit Penjualan Kondensat
Tersangka kasus penjualan kondensat jatah negara juga akan dijerat delik pencucian uang. Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Bambang Waskito menyatakan, pihaknya berupaya menelusuri aliran duit kepada seÂjumlah pihak dalam kasus ini.
Untuk keperluan itu, jajaranÂnya bolak-balik memeriksa saksi Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto. Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas bekas Komisaris TPPI sekaligus pemegang saham mayÂoritas pemerintah.
Hadiyanto diperiksa pertama kali pada 10 September lalu. Polisi pun melanjutkan pemerÂiksaan saksi ini pada 5 Oktober. Pemeriksaan pada Senin lalu dihentikan sore hari lantaran saksi ijin menghadiri rapat di kantornya. Lantas, untuk kali ketiga, bekas Dirjen Kekayaan Negera Kemenkeu itu kembali diperiksa pada 7 Oktober lalu.
Bambang belum bersedia menguraikan substansi pemerÂiksaan saksi. Tapi secara umum, materi pemeriksaan berkaitan dengan mekanisme penjualan kondensat, aturan teknis pembaÂyaran jatah penjualan kondensat pada negara, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Kepada Subdit Pencucian Uang Direktorat Eksus Bareskrim, Kombes Golkar Pangarso meÂnambahkan, rangkaian pemerÂiksaan saksi Hadiyanto berkaitan dengan upaya menelusuri perkaÂra dugaan pencucian uang. Tidak tertutup kemungkinan pula, Bareskrim kembali menetapkan tersangka baru.
Sementara, mengenai beÂlum berhasilnya kepolisian membawa pulang tersangka Honggo Windratno ke Tanah Air, Bambang Waskito menÂgaku telah melakukan berbagai upaya. Dia tak merinci detil langkah yang telah dilakukan kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Agus Riyanto juga mengatakan Polri terus berupaya membawa tersangka pulang ke Indonesia.
"Lobi-lobi dilakukan keÂpolisian bersama-sama dengan Kemenlu, dan pihak terkait lainÂnya dengan otoritas Singapura," katanya. Dia belum mengetahui hasil lobi-lobi itu.
Menurut dia, kalaupun berkas perkara sudah dianggap lengkap, penyidik pasti melimpahkan tersangka yang ada dulu ke keÂjaksaan. Yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono. "Untuk kepastian hukum, kita ingin agar kasus ini selesai secepatnya," tandasnya.
Polri, kata dia, belum pernah menyinggung kemungkinan Honggo disidangkan secara abÂstensia lantaran tak bisa dibawa pulang. "Penyidik masih menÂgoptimalkan upaya membawa pulang tersangka ke Indonesia walaupun selama ini kita tidak punya perjanjian ekstradisi denÂgan Singapura," katanya.
Direktur Eksus terdahulu, Brigjen Victor Edy pernah menÂgungkapkan sudah mengirim peÂnyidik untuk memeriksa Honggo di Singapura. Pemeriksaan terhÂadap tersangka itu pun dianggap sudah cukup. Tinggal menguÂpayakan membawa tersangka pulang ke Indonesia.
Kasus penjualan kondensat ini juga menyeret nama bekas Menteri Keuangan Sri Mulayani. Ia pernah diperiksa pada 8 Juni lalu. Usai pemeriksaan selama 12 jam, Sri Mulyani menjelaskan posisinya dalam kasus penjualan kondensat jatah negara TPPI. Sebagai Menteri Keuangan, dia hanya menjalankan tugas sebagai bendahara negara, yaitu mengatur tata laksana pembaÂyaran kondensat milik negara yang dikelola BP Migas dan dijual PT TPPI.
Ia membantah melakukan penunjukkan langsung TPPI unÂtuk menjual kondensat. Sri menÂgatakan hanya menerbitkan surat persetujuan tentang tata laksana berdasarkan kajian menyeluruh yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal. ***
BERITA TERKAIT: