Perkara TPPI Dilimpahkan ke Jaksa Minus Bukti Dari BPK

Bareskrim Polri Ngakunya Bikin Terobosan

Rabu, 21 Oktober 2015, 09:13 WIB
Perkara TPPI Dilimpahkan ke Jaksa Minus Bukti Dari BPK
Honggo Windratmo/net
rmol news logo Tersangka kasus korupsi penjualan kondensat jatah negara, Honggo Windratmo tak kunjung bisa dibawa pulang dari Singapura. Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya melimpahkan perkara ke kejaksaan tanpa kehadiran tersangka. Berkas perkaranya pun tanpa disertai perhitungan kerugian negara.
 
Wakil Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Komisari Besar Agung Setya membenarkan pihaknya sudah merampungkan berkas perkara ketiga tersangka kasus ini. Mereka yakni bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, bekas Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan Honggo Windratno, bekas pemilik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Agung mengungkapkan, pihaknya melakukan terobosan den­gan melimpahkan berkas perkara yang belum disertai perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Saya rasa hal baru perlu diper­kenalkan tentang sesuatu yang berbeda selama ini," katanya.

Ketika ditanya apakah me­kanisme pelimpahan berkas perkara tanpa dilengkapi hasil audit BPK tersebut tidak me­nabrak prosedur, Agung enggan berkomentar.

Menurut Agung, selama gelar perkara kasus ini, kepolisian te­lah melibatkan BPK, PPATK dan kejaksaan. Hasil gelar perkara bersama itu menyimpulkan adanya dugaan korupsi dalam penjualan kondensat jatah nega­ra oleh TPPI. Apalagi, sebagian uang hasil penjualan tidak dis­etorkan ke negara.

Sejak Agustus lalu, penyidik menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK. Perhitungan ini menjadi salah satu alat bukti untuk memperkuat sangkaan terhadap Priyono Cs. Namun hingga kini, perhitungan itu belum diserahkan.

Pekan lalu, penyidik akhirnya memutuskan melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke kejak­saan. Kepala Subdit Pencucian Uang Direktorat Eksus Komisaris Besar Golkar Pangarso membenar­kan pelimpahan itu. "Dikirim mi­nus PKN (Perhitungan Kerugian Negara)," ujarnya singkat.

Meski tanpa perhitungan itu, Golkar menandaskan berkas perkara yang disusun penyidik sudah sangat lengkap. Ketiadaan alat bukti dari BPK itu tak bisa mematahkan unsur korupsi da­lam perkara ini. "PKN akan kita susulkan untuk keperluan me­lengkapi administrasi pelimpa­han berkas perkara," ujarnya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RWidyo Pramono eng­gan berkomentar mengenai pelimpahan berkas perkara mi­nus PKN. Begitu pula Kepala Pusat Penerangan Hukum Amir Yanto.

Biasanya, setelah kejaksaan menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian, akan dibentuk tim jaksa peneliti. Tim inilah yang akan membedah berkas perkara apakah sudah lengkap atau belum. Proses penelitian paling lambat 14 hari sejak berkas diterima.

Jika dianggap belum lengkap, berkas akan dikembalikan ke penyidik kepolisian. Tim jaksa peneliti akan menyertakan pe­tunjuk hal-hal yang harus dileng­kapi. Jika berkas sudah lengkap, jaksa akan menerbitkan surat P21. Penyidik kepolisian akan diminta melimpahkan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua) ke kejaksaan.

Rencana untuk melimpah­kan berkas perkara tanpa alat bukti dari BPK pernah disam­paikan ketika Brigjen Victor Simanjuntak masih menjabat Direktur Eksus Bareskrim.

Menurut Victor, kepolisian tidak berwenang melakukan per­hitungan kerugian negara. "Yang bisa jawab tentang kerugian negara itu BPK," katanya.

Kasus korupsi ini bermula BP Migas menunjuk TPPI sebagai penjual kondensat jatah negara senilai 3 miliar dolar AS. TPPI kemudian menjual kembali kon­densat tersebut dengan pemasu­kan senilai US$4 miliar.

Meski sudah menangguk keun­tungan, TPPI masih mempunyai tunggakan pembayaran kepada negara sebesar 140 juta dolar. Plus penalti akibat menunggak, kewa­jiban yang harus dibayarkan TPPI mencapai 143 juta dolr Amerika atau sekitar Rp 1,9 triliun.

Penyidik menemukan bukti TPPI telah menjual kondensat sebelum menandatangani kon­trak dengan BP Migas yakni kurun Mei 2009 hingga Maret 2010.

Kilas Balik
Penyidik Telusuri Aliran Duit Penjualan Kondensat

Tersangka kasus penjualan kondensat jatah negara juga akan dijerat delik pencucian uang. Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Bambang Waskito menyatakan, pihaknya berupaya menelusuri aliran duit kepada se­jumlah pihak dalam kasus ini.

Untuk keperluan itu, jajaran­nya bolak-balik memeriksa saksi Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto. Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas bekas Komisaris TPPI sekaligus pemegang saham may­oritas pemerintah.

Hadiyanto diperiksa pertama kali pada 10 September lalu. Polisi pun melanjutkan pemer­iksaan saksi ini pada 5 Oktober. Pemeriksaan pada Senin lalu dihentikan sore hari lantaran saksi ijin menghadiri rapat di kantornya. Lantas, untuk kali ketiga, bekas Dirjen Kekayaan Negera Kemenkeu itu kembali diperiksa pada 7 Oktober lalu.

Bambang belum bersedia menguraikan substansi pemer­iksaan saksi. Tapi secara umum, materi pemeriksaan berkaitan dengan mekanisme penjualan kondensat, aturan teknis pemba­yaran jatah penjualan kondensat pada negara, serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

Kepada Subdit Pencucian Uang Direktorat Eksus Bareskrim, Kombes Golkar Pangarso me­nambahkan, rangkaian pemer­iksaan saksi Hadiyanto berkaitan dengan upaya menelusuri perka­ra dugaan pencucian uang. Tidak tertutup kemungkinan pula, Bareskrim kembali menetapkan tersangka baru.

Sementara, mengenai be­lum berhasilnya kepolisian membawa pulang tersangka Honggo Windratno ke Tanah Air, Bambang Waskito men­gaku telah melakukan berbagai upaya. Dia tak merinci detil langkah yang telah dilakukan kepolisian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Agus Riyanto juga mengatakan Polri terus berupaya membawa tersangka pulang ke Indonesia.

"Lobi-lobi dilakukan ke­polisian bersama-sama dengan Kemenlu, dan pihak terkait lain­nya dengan otoritas Singapura," katanya. Dia belum mengetahui hasil lobi-lobi itu.

Menurut dia, kalaupun berkas perkara sudah dianggap lengkap, penyidik pasti melimpahkan tersangka yang ada dulu ke ke­jaksaan. Yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono. "Untuk kepastian hukum, kita ingin agar kasus ini selesai secepatnya," tandasnya.

Polri, kata dia, belum pernah menyinggung kemungkinan Honggo disidangkan secara ab­stensia lantaran tak bisa dibawa pulang. "Penyidik masih men­goptimalkan upaya membawa pulang tersangka ke Indonesia walaupun selama ini kita tidak punya perjanjian ekstradisi den­gan Singapura," katanya.

Direktur Eksus terdahulu, Brigjen Victor Edy pernah men­gungkapkan sudah mengirim pe­nyidik untuk memeriksa Honggo di Singapura. Pemeriksaan terh­adap tersangka itu pun dianggap sudah cukup. Tinggal mengu­payakan membawa tersangka pulang ke Indonesia.

Kasus penjualan kondensat ini juga menyeret nama bekas Menteri Keuangan Sri Mulayani. Ia pernah diperiksa pada 8 Juni lalu. Usai pemeriksaan selama 12 jam, Sri Mulyani menjelaskan posisinya dalam kasus penjualan kondensat jatah negara TPPI. Sebagai Menteri Keuangan, dia hanya menjalankan tugas sebagai bendahara negara, yaitu mengatur tata laksana pemba­yaran kondensat milik negara yang dikelola BP Migas dan dijual PT TPPI.

Ia membantah melakukan penunjukkan langsung TPPI un­tuk menjual kondensat. Sri men­gatakan hanya menerbitkan surat persetujuan tentang tata laksana berdasarkan kajian menyeluruh yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA