Saat itu, Bobby menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP). Kini ia menjabat Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan. Sedangkan, Djoko, Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut (PPSDML). Ia Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) daÂlam proyek ini.
"Setelah melakukan beberapa kali gelar perkara disimpulkan telah ditemukan dua bukti perÂmulaan yang cukup yang kemuÂdian disimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangÂka BRM, kepala BPSDMP di Kemenhub dan DJP Kepala PPSDML," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi.
Sebelumnya, Bobby pernah diperiksa KPK pada September 2014. Menemukan indikasi keterlibatan Bobby dalam kasus ini, sepekan kemudian KPK meminta Bobby dicekal.
Keterlibatan kedua pejabat Kementerian Perhubungan terÂcantum dalam surat dakwaan bekas General Manager Divisi Gedung Hutama Karya (HK), Budi Rachmat Kurniawan. Budi lebih dulu dijerat dalam kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara Rp 40,19 miliar itu.
Dalam dakwaan yang dibacaÂkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 9 Oktober lalu, Bobby dan Djoko disebutkan membantu HK memeÂnangkan tender dan mendapat imbalan uang.
Budi pernah menemui Bobby di ruang kerjanya di Kementerian Perhubungan Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 5, Jakarta Pusat. Kepada Bobby, Budi menyampaikan HK akan mengikuti tender pembangunan BP2IP Sorong. Bobby diminta membantu agar proyek jatuh ke tangan HK.
Menanggapi permintaan itu, Bobby mengarahkan Budi meÂnemui Djoko Pramono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Pada Februari 2011, didampingi Basuki Muchlis, pegawai HK, Budi bertandang ke ruang kerja Djoko di alamat yang sama.
Kepada Djoko, Budi menyamÂpaikan sudah mendapat restu dari Bobby bahwa HK yang menggÂarap proyek ini. Pada Agustus 2011, terbit pengumuman HK sebagai pemenang tender.
Perusahaan pelat merah ini mengalahkan dua pesaing: PT Nindya Karyaâ€"juga BUMNâ€" dan PTPanca Duta Karya Abadi. HK mengajukan harga penawaran Rp 92 miliar.
Setelah proyek di tangan, Budi lalu mengucurkan uang kepada pihak-pihak yang memÂbantu memenangkan HK. Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Irawan dikasih paling beÂsar: Rp 1 miliar. Djoko Pramono Rp 620 juta. Bobby Rp 480 juta. Sedangkan Sugiarto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) palÂing kecil: Rp 350 juta.
Irawan juga menjalani sidang pembacaan dakwaan pada hari Jumat lalu. JPU mendakwa Irawan bersama-sama dengan Budi serta Sugiarto telah memperkaya diri mereka, orang lain dan korÂporasi (HK) dalam proyek pemÂbangunan BP2IP Sorong.
Irawan didakwa dengan pasal dengan sama Budi, yakni melanggar Pasal 2 ayat 1 juncÂto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diÂubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ia pun terancam hukuman 20 tahun penjara.
KPK juga menilai Bobby dan Djoko melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam menghabiskan sisa umurnya di dalam bui.
Kilas Balik
Proyek Sudah Dipesan, Syarat Peserta Tender Diperberat
Proyek pembangunan taÂhap 3 Balai Diklat Pelayaran Sorong tahun 2011 sarat peÂnyelewenangan. Proyek ini sudah "dipesan" Hutama Karya (HK) sebelum tender dimulai, seperti tertuang dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor.
Budi Rachmat Kurniawan, General Manager Divisi Gedung HK saat itu, jauh-jauh hari telah mendekati para pejabat Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan. Lobi berhasil. Disepakati proyek ini akan digarap HK dengan imbalan fee 10 persen untuk para pejabat Ditjen Hubla. Budi menjadi arranger fee itu.
Untuk memenuhi komitmen fee, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek ini digelembungÂkan. Awalnya hanya Rp 96,4 miliar menjadi Rp 105,532 miliar. HK akan mengajukan harga penawaran menyesuaikan dengan HPS itu. Budi lalu menÂgucurkan Rp 200 juta kepada Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Irawan atas upaya menggelembungkan harga ini.
Budi juga meminta Irawan mengubah sistem evaluasi penilaian dari sistem gugur menjadi sistem merit point. Meski tender sudah diatur untuk memenangkan HK, ganjalan muncul. PT Panca Duta Karya Abadi, pesaing HK, mengajuÂkan sanggahan. Akhirnya tender diulang. Harga HPS diturunkan menjadi Rp 95,4 miliar setelah diprotes pesaing.
Khawatir proyek lepas, Budi kembali menghubungi Bobby dan Djoko untuk membantu meÂmenangkan HK. Perintah untuk memenangkan HK pun turun ke Irawan. Ia kemudian merancang skenario untuk menghambat PTPanca. Syarat peserta tender ditambah. Yakni perlu melamÂpirkan Sertifikat Badan Usaha. PTPanca keok, tak bisa meÂmenuhi syarat ini.
Pada Agustus 2011, HK ditetapkan sebagai pemenang tender dengan harga penawaran Rp 92 miliar. Kontrak lalu ditandatangani Budi dengan Sugiarto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Saat pengerjaan proyek dirancang agar ada tambahan pekerjaan untuk mengubah kontrak (Change Contract Order). Akhirnya nilai kontrak diubah menjadi Rp 99,75 miliar. Padahal ini hanya akal-akalan untuk menutupi komitmen pemÂbayaran fee tadi.
Setelah mendapatkan proyek ini, HK ternyata tak mengerÂjakannya sendiri. Pekerjaan dialihkan kepada perusahaan lain. Pekerjaan utama dialihkan kepada PTMultidaya Teknik Prakarsa, dan PT Cahaya Baru Sorong. Pekerjaan struktur disÂerahkan kepada PT AKIM dan PT Gelar Gatra Laras. Pekerjaan arsitektur PT Dinamika Nuansa Terpadu, PT Gelar Gatra Laras dan PT Ardatama Adigraha Anugrah. Sedangkan pekerjaan mekanikal dialihkan kepada PT Dwijaya Selaras.
Semua pembayaran untuk pekerjaan itu masuk ke kantong HK. Dari sini, HK memperoleh keuntungan Rp 19 miliar, dari pengeluaran riil pekerjaan yang digarap dengan selisih yang dibayarkan kepada subkontrakÂtor. HK menetapkan sendiri harga pembayaran kepada subÂkontraktor tanpa persetujuan PPK.
Selain itu, penyidik KPK juga menemukan adanya kontrak pengerjaan fiktif yang nilainya mencapai Rp 10 miliar. Akibat korupsi ini, negara dirugikan hingga Rp 40,19 miliar. ***
BERITA TERKAIT: