Dalam kesaksiannya, Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut itu mengaku diminta mengamankan Kaligis, Gatot bersama istrinya, Evy Susanti, pascaoperasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap M Yagari Bhastara Guntur alias Garry serta tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan.
Dia menuturkan, setelah Garry bersama Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Dermawan Ginting, hakim Amir Fauzi, dan panitera Syamsir Yusfan ditangkap KPK pada 9 Juli 2015 dirinya diminta bersama Gatot menemui dua advokat dari kantor pengacara OC Kaligis yang salah satunya diketahui Boy Afrian Bondjol, di Bandara Kualanamu, Medan.
Dalam pertemuan tersebut, kata Fuad Lubis, Afrian Bondjol mempresentasikan skema yang harus disampaikan kalau diperiksa KPK.
Afrian Bondjol membuat gambar skema di kertas yang menggambarkan proses penanganan perkara, kordinasi, dan aliran dana dalam proses perkara di PTUN hingga terjadi operasi tangkap tangan terhadap koleganya yakni, Garry.
"Maksudnya kalau kami diperiksa KPK menyampaikan sesuai skema," kata Fuad Lubis, usai bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10).
Dalam skema tersebut, dirinya harus menutupi peran Gatot agar tidak merembet kepada Kaligis dan Evy.
"Dipotong antara saya dan gubernur supaya dinyatakan dalam penyidikan tidak ada perintah dari Pak Gubernur kepada saya mengenai PTUN," ungkap Fuad.
Fuad mengaku dalam pemeriksaan terhadapnya di KPK, instruksi yang diberikan sesuai skema tersebut tidak dijalaninya.
Dia lantas menggambar ulang skema yang didalamnya ada nama Evy, Gubernur, OCK, dan Garry dengan garis sambung dan terputus, hingga dijadikan alat bukti oleh jaksa penuntut umum.
"Saya menceritakan apa yang saya alami. Saya rasa saya menceritakan apa adanya," katanya.
[zul]
BERITA TERKAIT: