Desakan ini disampaikan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Ayub Manuel Pongrekun, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 14/10).
Menurut Ayyub, di Aceh ada perjanjian damai yang dibuat tahun 1979 yang dikuatkan lagi di musyawarah antar warga pada 2001 tentang pembatasan rumah ibadat umat Kristen maksimal hanya boleh berdiri satu gereja dan empat undung-undung (rumah ibadah kecil). Provinsi Aceh juga memiliki Peraturan Gubernur nomor 25 tahun 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah yang lebih diskriminatif dari Peraturan Bersama Menteri tentang pendirian Rumah Ibadah.
"Peraturan seperti itu sudah selayaknya dihapuskan dari Indonesia yang beragam ini," ungkap Ayub.
Kepada pemerintah pusat, Ayyub meminta agar segera mencabut akar persoalan dari seluruh bentuk intoleransi yang dalam beberapa tahun terakhir terus terjadi di Indonesia yakni Surat Keputusan Bersama Dua Menteri tentang Rumah Ibadah dan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Eksistensi Ahamadiyah segera dihapuskan.
"Pasalnya keberadaan dari putusan tersebut menjadi dasar ukum untuk sejumlah oknum melakukan tindakan-tindakan intoleransi di berbagai tempat," demikian Ayyub.
[ysa]
BERITA TERKAIT: