KPK Harus Ambil Bagian Bongkar Kasus Kondesat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 09 Oktober 2015, 14:52 WIB
KPK Harus Ambil Bagian Bongkar Kasus Kondesat
ilustrasi/net
RMOL. Kondensat bagian negara seakan tidak pernah sepi dari masalah. Pada saat ini Bareskrim Mabes Polri sedang mengusut minyak mentah atau kondensat bagian negara yang dilepas ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang terjadi tahun 2009.

"Namun demikian, penegak hukum tidak boleh membiarkan kasus kondensat lainnya menguap. Kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk mengusut dugaan kongkalikong penjualan minyak SLC/Minas dan Kondensat Senipah pada periode periodebulan Juli-Agustus 2013," kata Direktur Eksekutif Indonesia Budget Control, Akhmad Suhaimi, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 9/10).
 
Menurut Suhaimi, KPK harus memeriksa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Pengendalian Komersial BP MIGAS yang ngotot melepas kondensat bagian negara, khususnya pada pelaksanaan Lelang Sumatran Light Crude (SLC) dari wilayah kerja Rokan (dioperasikan oleh Chevron Pacific Indonesia) dan Senipah Condensate dari wilayah kerja Mahakam (dioperasikan oleh Total EP Indonesie).

Dalam catatan IBC, lanjut Raden, minyak SLC/Migas dan Kondensat Senipah adalah dua jenis produk hulu migas Indonesia yang tergolong dalam kategori Minyak Mentah Utama. Dalam hal ini berarti jenis minyak kategori primadona baik untuk kebutuhan domestik maupun pasar luar negeri, sekaligus menjadi dasar untuk penentuan harga jenis minyak dan kondensat lain.

Dalam prakteknya, lanjut Suhaimi, pada periode Bulan Juli-Agustus 2013 dan Penjualan Ekspor Minyak SLC oleh SKK Migas ternyata dilaksanakan dengan mengurangi pasokan kebutuhan kilang domestik yang mengakibatkan kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan, yang diperkirakan sebesar 1.510.250 dolar AS. Sementara itu,
 Keputusan SKK Migas melangkahi ketentuan Kpts 20/BP00000/2003-S0 Nomor 20 tentang Tata Cara Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara secara jelas mengatur bahwa lelang terbatas hanya dapat dilakukan jika minyak mentah dan kondensat bagian negara tersebut tidak dapat diolah kilang dalam negeri.

Masih kata Suhaimi, ketika ekspor dilakukan, pemerintah telah meminta SKK Migas agar tetap mengalokasikan kondensat bagian Negara untuk kebutuhan dalam negeri. Begitupun pada tahun sebelumnya sejak tahun 2009 sampai dengan Juli 2013, SLC bagian Negara selalu diambil oleh Pertamina untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan tidak pernah diekspor.

"Lalu kenapa pada periode Juli-Agustus 2013 SKK Migas ngotot ekspor? Alasan yang dibuat SKK Migas bahwa kilang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sedang shut down terkesan mengada-ada. Kami mendesak KPK untuk segera memanggil orang-orang yang bertanggung jawab, jangan sampai kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian Negara menguap," demikian Suhaimi. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA