Dua Perusahaan Modal Asing di Kalimantan Jadi Tersangka

Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan

Jumat, 09 Oktober 2015, 10:08 WIB
Dua Perusahaan Modal Asing di Kalimantan Jadi Tersangka
Komjen Anang Iskandar
rmol news logo Polisi menetapkan 223 tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Dari sekian banyak tersangka, terdapat dua perusahaan modal asing (PMA).
 
Kabareskrim Komjen Anang Iskandar menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan, dua PMA terlibat pembakaran hutan dan lahan yang menyebab­kan kabut asap. Yakni PT Antang Sawit Perkasa (PT ASP) di Kalimantan Tengah dan PT Kayung Agro Lestari (PT KAL) di Kalimantan Barat.

Anang memastikan tidak ada pembedaan perlakuan terhadap para pelaku pembakar hutan dan lahan. "Korporasi asing, dalam negeri, serta perorangan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Bekas kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu mengatakan penyidikan terhadap korporasi asing dilakukan dengan hati-hati. Agar jangan sampai meng­ganggu iklim investasi.

Anang juga mengungkapkan, saat ini 223 orang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan. Dengan rincian 211 perorangan dan 12 koorporasi. Tersangka yang ditahan 78 orang. Yaitu dari 73 asal perorangan dan 5 orang dari korporasi.

Ia melanjutkan, polisi menan­gani 242 laporan pembakaran hutan dan lahan. Yang sudah dit­indaklanjuti sampai tingkat pe­nyidikan 161 kasus. Sementara 24 kasus masih penyelidikan.

Beberapa kasus sudah lengkap berkas perkaranya yang dilimpah­kan ke kejaksaan untuk penuntu­tan. "Yang sudah dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap) sebanyak 23 kasus dan yang sudah masuk ke (pelimpahan) tahap dua sebanyak 34 kasus," tambah Anang.

Anang menyebutkan, luas area yang terbakar saat ini sudah mencapai 42.676,68 hektare. Ia juga menegaskan penyidik di Bareskrim dan Polda terus mengusut kasus yang mencoreng muka negara ini. Juga bekerja sa­ma dengan instansi untuk men­jatuhkan sanksi bagi perusahaan yang membakar hutan.

Kepala Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Arianto membenarkan PT KAL merupakan PMA. Menurut dia, penyidikan terhadap korporasi asing itu dikebut. "Kita berharap berkas perkaranya segera lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan," sebutnya.

Arianto membeberkan Polda Kalbar mengusut 33 kasus pemba­karan hutan dan lahan. Sebanyak 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Tiga ter­sangka lainnya dari korporasi.

Dari jumlah itu, empat kasus sudah pelimpahan tahap dua (penuntutan). Lima kasus pelimpahan tahap Ike jaksa. Dua puluh kasus tahap penyidikan. Kemudian em­pat kasus masih penyelidikan.

Sebelumnya, PT KAL pernah dihukum secara adat oleh warga Desa Laman Satong, Matan Hilir Utara (MHU), Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam aktivi­tasnya membuka perkebunan, perusahaan itu dianggap telah melecehkan warga setempat dan mencemari lingkungan.

Manajemen PT KAL akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada puluhan tokoh adat atau demong masyarakat Dayak Dusun Manjau, Laman Satong dalam upacara hukuman adat Dayak-Simbah Caboh Benua (persembahaan untuk tanah) bagi perusahaan perkebunan itu.

Hukuman Simbah Caboh Benua mendenda PT KAL dengan membayar 94 buah piring, satu tempayan, tuak, seekor babi hitam (sekitar 10 kg), dan seekor ayam hitam (sekitar 1 kg). Meski denda ini ringan, masyarakat adat meminta perusahaan tidak mengulangi perbuatannya.

Untuk mencegah pembakaran hutan dan lahan untuk pembu­kaan perkebunan dan ladang, Polda Kalbar mengerahkan para Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas).

"Dimotori Babinkamtibmas, kita memobilisasi warga untuk bersama-sama menanamkan sikap anti pembakaran lahan dan hutan," kata Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto.

Pengerahan itu dianggap efekif karena Babinkamtibmas se­hari-hati bersinggungan dengan masyarakat. "Kita ingin masyarakat sadar bahwa membakar hutan dan ladang itu salah dan merusak lingkungan," ujarnya.

Seminggu sekali, kata Arief, Babinkamtibmas mengadakan apel siaga anti kebakaran hutan yang diikuti masyarakat dari ting­kat RT maupun RW. Masyarakat perlu dilibatkan karena luasnya kawasan yang harus dijaga.

Masyarakat juga dilibatkan dalam memadamkan hutan dan lahan terbakar. "Peralatan kita masih minim. Tanpa dibantu masyarakat, sulit untuk memantau dan memadamkan kebakaran yang luas," tandas Arief.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA