Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Eksus) Brigjen Bambang Waskito mengatakan, berbagai upaya sudah dilakukan penyidik untuk membawa puÂlang Honggo guna merampungÂkan penyidikan.
Namun hingga kini, Singapura belum memberikan lampu hijau untuk pemulangan Honggo. Menurut Wakil Direktur Eksus Komisaris Besar Agung Setya, Polri intensif melakukan pendekatan kepada penegak hukum negara tetangga itu.
Pendekatan dilakukan dengan menghormati kewenangan masing-masing penegak hukum. "Mereka mempunyai harkat dan martabat yang sama dengan kita. Kekhasan atau cara-cara yang berbeda dalam penegakan hukum ini perlu dihormati," katanya.
Dalam melobi Singapura unÂtuk memulangkan Honggo, Polri menggandeng Kementerian Luar Negeri. "Lobi-lobi selalu dilakukan kepolisian bersama-sama dengan Kemenlu, dan pihak terkait lainnya dengan otoritas Singapura," kata Kepala Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Agus Riyanto.
Sebelum pensiun, Viktor Edi Simanjuntak, Direktur Eksus Bareskrim Polri terdahulu menyampaikan telah merampungkan pemeriksaan kasus korupsi penÂjualan kondensat. Namun berkas perkara belum bisa dilimpahÂkan ke kejaksaan karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Agus, penyidik segera melimpahkan berkas perkara yang telah rampung peÂmeriksaannya. Lantaran Honggo belum bisa dibawa pulang, maka berkas perkara tersangka lainnya yang lebih dulu diajukan.
"Untuk kepastian hukum. Kita ingin agar kasus ini selesai seceÂpat," tandasnya. Apalagi, kata dia, kasus ini menjadi prioritas Polri.
Selain Honggo, Bareskrim Polri telah menetapkan bekas Kepala BP Migas (kini SKKMigas-red) Raden Priyono dan bekas Deputi Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Di era Budi Waseso, Bareskrim Polri pernah mempertimbangÂkan melimpahkan kasus koruÂpsi penjualan kondensat tanpa menghadirkan Honggo. Kasus ini pun akan disidangkan secara in absentia.
Peradilan absentia adalah pemeriksaan yang dilangsungÂkan tanpa kehadiran terdakwa. Hal ini diatur dalam Pasal 196 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kemarin, Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan penjualan konÂdensat. Sekjen Kementerian Hadiyanto diperiksa sebagai saksi. Hadiyanto pernah duduk sebagai komisaris TPPI.
Sebelumnya, dia pernah diperiksa pada 10 September lalu. Kemudian tanggal 5 Oktober. Pemeriksaan pada hari Senin lalu dihentikan, lantaran Hadiyanto perlu menghadiri rapat di kanÂtornya. Pemeriksaan lanjutan pun dilakukan kemarin.
Kepala Subdit TPPU Komisaris Besar Golkar Pangarso mengatakan, pemeriksaan terhadap Hadiyanto untuk menelusuri dugaan pencucian uang dalam kasus ini. Ia menegaskan tak tertutup kemungkinan pihaknya akan menerapkan tersangka baru dalam perkara ini.
Kilas Balik
Nama Sri Mulyani & JK Ikut Terseret-seret
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus penjualan kondensat jatah pemerintah. Mereka yakni bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, bekas Deputi Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan pemilik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno.
Brigjen Viktor Edi Simanjuntak, Direktur Eksus Bareskrim Polri terdahulu menyampaikan, pihaknya sudah mengirim penyidik untuk memeriksa Honggo yang kini bermukim di Singapura. Pemeriksaan terhadap tersangka itu pun telah dianggap cukup. Kini tinggal membawanya pulang untuk diajukan ke meja hijau.
Untuk membongkar kongkaÂlikong dalam penjualan kondenÂsat ini, penyidik sampai memerÂiksa bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia pun dimintai keterangan sampai 12 jam.
Kepada penyidik, Sri Mulyani menyampaikan dalam perkara ini dirinya menjalankan tugas sebagai bendahara negara, yaitu mengatur tata laksana pembaÂyaran kondensat milik negara yang dikelola BP Migas dan dijual oleh TPPI.
Ia menegaskan, tak pernah menunjuk TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara. Sri mengaku, menerbitkan surat persetujuan tentang tata laksana berdasarkan kajian menyeluruh yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Badan Kebijakan Fiskal.
Dalam audit BPKtahun 2012, Sri Mulyani disebutkan memÂberikan persetujuan pembayaran tak langsung kepada PT TPPI daÂlam penjualan kondensat bagian negara. Persetujuan diberikan melalui surat bernomor S-85/MK.02/2009.
Persetujuan itu dianggap tidak mempertimbangkan kondisi PT TPPI yang tengah mengalami kesulitan keuangan dan memiliki utang ke Pertamina. Akibatnya, dana hasil penjualan tak disetor ke kas negara.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri menemukan bahwa meskipun kontrak kerja sama BP Migas dengan TPPI ditandatanÂgani pada Maret 2009, tetapi TPPI sudah menerima kondensat sejak Januari 2009 untuk dijual. TPPI juga diduga tidak menyerÂahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.
Selain menjelaskan soal posisinya saat itu, Sri Mulyani juga mengungkapkan Jusuf Kalla, Wakil Presiden pada 2008 pernah memimpin rapat penyelaÂmatan TPPI.
Saat itu, JK mengeluarkan keÂbijakan agar pihak TPPImenjual hasil olahan kondensat tersebut kepada PT Pertamina.
Namun, TPPI tidak melaksanÂakan kebijakan tersebut dan tidak menyetorkan hasil penjualan ke negara. Konsendat malah dijual ke PT Vitol, perusahaan migas di Singapura.
Dalam penjelasan mengenai kasus ini, Jusuf Kalla mengataÂkan bantuan yang diberikan keÂpada TPPI merupakan kebijakan yang benar.
"Salahnya bukan yang mengasih kerjaan (penjualan kondenÂsat), tapi uangnya yang tidak dibayarkan (TPPI)," ujarnya.
Sejauh ini, Bareskrim Polri merasa tak perlu meminta keterangan JK. Padahal, JKtak keÂberatan apabila dimintai keterangan dalam upaya pengungkapan kasus hukum.
"Jangankan dia (Sri Mulyani), saya saja Wakil Presiden berseÂdia memberikan kesaksian di pengadilan," tandasnya.
Untuk menghitung keruÂgian negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memÂbentuk tim khusus. Juru Bicara BPK Yudi Ramdan mengatakan tim khusus bertugas melakukan audit investigasi.
"Jangka waktu pemeriksaanÂnya bergantung dari koordiÂnasi BPKdengan aparat penegak hukum," kata Yudi. Audit investigasi dilakukan lantaran ada permintaan dari Bareskrim Polri.
Pegawai Kemenag Disuruh Urus VisaKeluarga SDA Mau ke Luar Negeri
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghadirkan saksi Abdul Muis dalampersidangan lanjutan kasus bekas Menteri Agama Suryadharma Ali. Abdul Muis adalah staf dokumen perjalanan luar negeri Kementerian Agama.
Dalam kesaksiannya, Abdul menyampaikan pernah diminta mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri untuk keluarga Suryadharma. Awalnya, dia keÂberatan. Keberatan disampaiÂkan kepada Sekretaris Menteri saat itu, Syaifuddin Syafii.
Syaifuddin lalu menyamÂpaikan ini merupakan perintah dari Suryadharma. "Tolong, ini arahan Pak Menteri," kata Abdul menuturkan permintaan Syaifuddin kepada dirinya.
Tak kuasa menolak perintah, Abdul akhirnya mengurus doÂkumen perjalananan luar negeri untuk keluarga Suryadharma serta ajudan. Ia mengaku perÂnah dokumen perjalanan ke Singapura, Inggris, Australia dan Jerman.
"Seingat saya, misalnya pas Menteri ke Singapura dengan membawa Pak Mukmin Timoro sebagai ajudan Beliau. Mungkin 2012," kata Abdul
Abdul pula yang mengurus visa untuk istri Suryadharma Wardatul Asriah, serta anak Suryadharma; Sherlita Nabila dan Nadia Jesica. Keluarga Suryadharma ke luar negeri dengan paspor biasa (hijau).
Abdul kemudian meminta uang untuk mengurus visa kepada Syaifuddin. "Dari Pak Syaifuddin diarahkan ke Rosandi. Pak Rosandi yang memÂbayarkan," sebutnya. Rosandi adalah staf Sub Bagian Tata Usaha Menteri.
Abdul tak tahu dari mana asal uang untuk mengurus visa. Jika perlu uang untuk menguÂrus visa keluarga menteri, dia tinggal menemui Syaifuddin. "Saya hanya sampaikan biayanya. Tidak mengurus uang baÂyarnya dari mana," katanya.
Abdul pernah mengurus visa perjalanan Suryadharma ke Inggris yang disebutkan dalam rangka dinas. Ternyata kepergian Suryadharma ke negeri Ratu Elizabeth untuk menghadiri wisuda anaknya.
"Di surat dalam rangka kunÂjungan ke salah satu universitas di Inggris sekaligus menghadiri wisuda," bebernya.
Alasan yang sama juga disampaikan kepada Abdul akan diperintah untuk mengurus visa Suryadharma dan keluarganya ke Australia dan Jerman.
"Kalau Australia, kunjungan kerja ke salah satu universitas. Kalau Jerman, Bapak (Suryadharma) pengecekan kesehatan," ungkapnya.
Setelah uang pengurusan viÂsa cair, Abdul lantas membuat kuitansi. "Disampaikan untuk pembayaran visa atas nama A, atas nama ini," sebutnya.
Suryadharma tampak tertunÂduk saat mendengarkan kesakÂsian bekas anak buahnya.
Di persidangan sebelumnya, Syaifuddin Syafii menyamÂpaikan ada Dana Operasional Menteri (DOM) yang dipakai untuk keperluan pribadi Suryadharma dan keluarganya.
"Betul, saya melihat itu di KPK. Sebelumnya tahu unÂtuk kepentingan pribadi, tapi tidak detail. Itu dipegang Pak Rosandi," katanya.
Syaifuddin mengungkapkan pernah dimarahi Suryadharma setelah KPKmengendus dugaan penyelewengan DOM. Menurut Syaifuddin, Suryadharma meminta supaya tangÂgal pengobatan istrinya dibuat mundur. "Rosandi nggak mau, karena kata dia nggak bisa," sebutnya.
Sebagai menteri, Suryadharma berhak mendapat DOMyang bersumber dari APBN. Dana ini untuk menunjang kegÂiatan yang bersifat representif, pelayanan, keamanan dan biaÂya kemudahan serta kegiatan lain untuk melancarkan tugas menteri. Namun, Suryadharma menggunakan dana ini untuk keperluan pribadi dirinya dan keluarganya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Suryadharma disebut menggunakan DOMuntuk biaya pengobatan anaknya sebesar Rp 12,4 juta, membayar transportasinya keluarganya dan ajudan ke Singapura untuk liburan sebeÂsar Rp 95.375.830.
Kemudian membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodasi unÂtuk Suryadharma dan keluarga serta ajudan ke Australia sebeÂsar Rp 226.833.050. Perjalanan ini untuk mengunjungi putrinÂya, Sherlita Nabila, yang meÂnempuh pendidikan di negeri Kangguru itu.
Suryadharma juga memerinÂtahkan memberikan uang kepaÂda saudara kandungnya, Titin Maryati sebesar Rp 13.110.000 yang berasal dari DOM.
Saat Suryadharma sakit dan melakukan pengobatan di Jerman, ongkos perjalanan keÂluarganya ke negara itu sebesar Rp 86.730.250 juga diambil dari DOM.
Dana operasional menteri juga dikeluarkan untuk memÂbayar tunjangan hari raya, sumbangan untuk kolega, staf, dan pihak lainnya sejumlah Rp 395.685.000.
Ditotal, bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu dianggap telah memperkaya diri sebesar Rp 1,821 miliar dari penggunaan DOM. ***
BERITA TERKAIT: