"Pertama, tidak perlu dilakukan pembatasan masa kerja KPK yang disebutkan di situ paling lama 12 tahun sesuai Pasal 2 angka 2 Tap MPR nomor 8 tahun 2001 MPR RI mengamanatkan pembentukan KPK dan tidak disebutkan adanya pembatasan waktu," kata Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10).
Ruki juga menambahkan kewenangan KPK dalam proses penuntutan tidak perlu dihapuskan. Sebab, selama ini penyelidik, penyidik dengan penuntut umum bisa membuktikan kerjasama yang baik. "Tuntutan dikabulkan oleh Majelis Hakim 100 persen," ujar Ruki.
Ketiga, terkait revisi yang mengatur kewenangan KPK menangani kasus korupsi minimal Rp 50 miliar. Menurutnya, hal itu sangat tidak mendasar. KPK selalu fokus kepada subjek hukum bukan pada total kerugian negara.
Sementara poin keempat, Ruki menyatakan kewenangan KPK dalam hal penyadapan sudah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, dia menegaskan kewenangan penyadapan harus dipertahankan.
"‎Kalau dicabut akan melemahkan upaya-upaya KPK untuk pemberantasan korupsi, kedua penyadapan legal by regulated bukan court order, bukan izin pengadilan," tegas dia.
Lebih jauh Ruki memaparkan bahwa lembaga antirasuah tidak memiliki Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kecuali, kata dia, tersangka atau terdakwa meninggal dunia atau tersangka tidak layak diperiksa di Pengadilan.
Sedangkan pada poin terakhir, Ruki menjelaskan KPK diberikan kewenangan rekruitmen pegawai mandiri. Termasuk kewenangan pimpinan KPK mengangkat penyelidik, penyidik, penuntut umum sesuai kompetensi.
"Demikian 6 pernyataan KPK, dan KPK setuju dan sependapat dengan pendapat presiden untuk menolak revisi UU KPK, itu yang bisa disampaikan," pungkas Ruki.
[zul]
BERITA TERKAIT: