Mengacu kepada UU Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), anggota Dewan bisa langsung diperiksa penegak hukum dalam kasus tertangkap tangan; tindak pidana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup; tindak piÂdana kemanusian dan keamanan negara; serta melakukan tindak pidana khusus.
Tito mengatakan polisi bisa menjerat Ivan dengan pasal UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Jika menurut ahli huÂkum UU KDRT masuk dalam piÂdana khusus. Kita tidak perlu minta izin presiden. Tapi kalau peristiwa ini bukan pidana khusus, kita akan minta izin presiden untuk meÂmanggil tersangka," katanya.
Hingga kini, polisi belum menetapkan pasal apa yang akan dikenakan dalam kasus pengaÂniayaan PRT ini. Penyelidikan masih dikembangkan. bukti-bukti terus dikumpulkan.
Polisi telah memiliki strategi jika pemeriksaan terhadap Ivan ternyata perlu izin presiden. Polisi akan mendahulukan pemeriksaan terhadap istrinya yang juga disebutkan dalam laporan Toipah.
"Dengan splitsing (pemecahan perkaraâ€"red), kita bisa pangÂgil An sebagai tersangka tanpa melalui izin presiden. Lalu kita bisa panggil suaminya sebagai saksi," kata Tito.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menambahkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pada 29 September lalu.
Diawali dengan melakukan visum terhadap pelapor. Hasil visum mengindikasikan, adanya bekas luka di tangan dan telinga korban. Untuk mempercepat proses pemberkasan perkara, penyidik pun sempat menemui pelapor di Karawang, Jawa Barat, memeriksa agen PRT, serta meminta keterangan aktivitis LBH Apik yang memfasilitasi laporan korban.
Sebelumnya, Toipah, pembantu rumah tangga sekaligus baby sitÂter melapor ke Polda Metro Jaya karena dianiaya Ivan dan istrinya, Anna Susilowati (An). Ivan adalah anak Hamzah Haz, bekas wakil presiden. Perempuan berusia 20 tahun itu kini mendapat perlindÂungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Toipah juga mendapat pendampinganhuÂkum dari LBH Apik Jakarta
Saat dikonfirmasi wartawan, Ivan membantah melakukan penganiayaan terhadap pembanÂtunya. "Tidak ada itu, bahkan saÂya sangat menyesalkan. Kenapa tidak baik-baik dibicarakan. Anak itu kabur melewati pagar yang cukup tinggi dan bisa terluÂka," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
"Jangan bilang jadi suster tapi nggak mengerti tugasnya. Nah, pas ada kejadian, istri saya marah. Malah dia kabur lewat pagar atas yang tinggi," jelas Ivan.
Kemarin, Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR Junimart Girsang bersama anggota MKD Sufmi Dasco Ahmad datang ke Polda Metro Jaya. MKD tengah mendalami kasus penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) yang diÂduga dilakukan Ivan.
"Kami dari MKD datang ke Polda untuk mencari informasi dugaan pelanggaran hukum oleh anggota DPR inisial IH dan isÂtrinya," kata Junimart.
Politisi PDIP yang berlatar belakang pengacara itu menÂgungkapkan, rapat pimpin MKD telah memutuskan untuk mendaÂlami kasus ini. "Kami putuskan perkara ini tahap penyelidikan tanpa (perlu) aduan, terhitung 5 sampai 13 Oktober," ujarnya.
Makanya Junimart langsung bergerak menggali informasi dari kepolisian. "Kami dari MKD harus proaktif menyikapi persoÂalan ini. Agar kami bisa dengan cepat dan bersinergi dengan Polda Metro Jaya," katanya.
Polda Metro akan menyelidiÂkan tindak pidananya. Sedangkan MKD mendalami pelanggaran etik Ivan. MKD, tandas Junimart, tidak akan mengintervensi peÂnyelidikan yang dilakukan polisi. "Masalah terbukti bersalah atau enggak secara kejahatan menjadi urusan kepolisian, kami di MKD hanya berbicara pelanggaran kode etik," katanya.
Menurut Junimart, MKD juga bisa memeriksa Ivan tanpa perlu menunggu proses pidananya selesai. "Kami akan periksa tanpa menunggu hasil dari putusan pengadilan nantinya," ujarnya.
Kilas Balik
Teriak-teriak di Kereta, Takut Dikembalikan ke Majikannya
Anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dilaporkan pembantu rumah tangganya, Toipah, ke polisi atas tuduhan melakukan penganiayaan. Pelapor telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Ia juga mendapat pendampingan dari LBH Apik Jakarta.
Anggota LBH Apik Jakarta, Uli Pangaribuan, menuturkan, berdasarkan pengakuan, korban telah bekerja sebagai PRT di apartemen keluarga Ivan sejak 2 Mei 2015. Toipah bertugas mengurus salah satu anak Ivan dan Anna Susilowati yang beruÂsia dua tahun.
Awalnya, korban masih mendapat perlakukan normal. Namun, dua bulan setelahnya atau tepatnya Juli 2015, mulai mendapat perlakuan kasar.
Uli menuturkan, dari keterangan korban, pemicunya perÂsoalan sepele, yakni bila Ivan mendapati anaknya menangis, korban langsung dianiaya.
"Dianggap nggak becus urus anak. Kalau anaknya menangis, itu korban langsung dipukul dan dicaci dengan kata-kata kasar. Padahal, namanya anak umur dua tahun ya nangis waÂjar," katanya.
Ivan melakukan penganiayaan dengan beberapa benda selain denÂgan kaki dan tangannya. Beberapa bagian tubuh korban yang kerap jadi sasaran pemukulan ialah lengan, kepala, dan telinga.
Meski mendapat perlakuÂkan itu, Toipah belum berani melarikan diri karena diancam akan dihabisi keluarganya. "Gimana mau kabur kalau diancam keluarganya mau dibanÂtai," ujar Uli.
Uli juga mengungkapkan, selama bekerja korban kurang diperlakukan manusiawi. Toipah yang bekerja bersama dua PRT lain, yakni Edan R, hanya diberi jatah satu buah tempe yang dibaÂgi untuk makan sehari. Korban juga disebut diberi makan sehari sekali pula oleh majikannya.
"Kalau ada telur yang hilang juga itu langsung dimarahi," ujar Uli.
Puncaknya tanggal 29 September 2015. IH memukul korÂban dengan botol semprotan obat nyamuk ukuran besar berkali-kali di bagian pundak dan kepala belakang. Akibatnya, korban sampai berdarah dan bengkak. Tulang belakang korban juga ditendang pelaku. Korban juga ditampar di pipi kiri dan kanan dengan keras.
Esoknya, 30 September 2015, korban kabur dari apartemen tempat tinggal majikannya. Korban melompati pagar dan lari ke Stasiun Karet dan menumpÂang kereta.
Secara kebetulan, dalam perjalanan ke arah Stasiun Manggarai, korban bertemu dengan Veny Siregar, salah satu anggota LBH Apik Jakarta. Di dalam gerbong perempuan, korban berteriak-teriak.
"Saya temukan di kereta jurusan Manggarai. Dia dalam tujuan menyelamatkan diri. Tidak bawa apa-apa, hanya baju di badan. Dia berteriak mau ketemu mama, takut dikembaÂlikan ke situ, takut dipukuli. Pada saat itu, seluruh badan lebam, kuping, kepala dihantam botol semprotan nyamuk yang besar, muka kiri kanan lebam. Akhirnya, kita mengamankan dan melaporkan kasus itu ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Veny.
Jero Wacik Minta Izin Berobat Biar Fit Lanjutkan SidangEksepsinya Ditolak Hakim
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak seluruh keberatan yang diajukan Jero Wacik. Senin pekan depan, pengadilan mulai memeriksa saksi kasus pemerasan dan peÂnyalahgunaan wewenang yang dilakukan Jero selama dua kali jadi menteri.
Pada sidang pembacaan puÂtusan sela kemarin, ketua majeÂlis hakim Supeno menyatakan, eksepsi yang diajukan Jero bahwa dakwaan jaksa tidak cocok dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan terjadi kriminalisasi terhadap dirinya, tidak dapat diterima.
Sebelumnya, dalam eksepsi Jero menganggap KPK melakukan kesewenang-wenangan dalam menetapkannya sebagai tersangka dalam dua kasus yang berbeda, yakni pemerasan di Kementerian ESDM periode 2011-2013, dan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) periode 2008-2011.
Jero dan tim kuasa hukumÂnya mempersoalkan penamÂbahan pasal baru dalam surat dakwaan. Padahal, pihaknya merasa tidak disangkakan dengan pasal itu pada saat penyidikan. Lantaran itu, dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK harus batal demi hukum.
Namun argumen ini, diangÂgap majelis, tidak dilandasi alasan hukum yang kuat. "Oleh karena itu, nota keberatan tim penasihat tersebut harus dinÂyatakan tidak dapat diterima," kata hakim Supeno.
Menurut majelis, penambaÂhan pasal tidak membuat surat dakwaan yang dibuat disusun JPU menjadi batal. Sebab pada penyidikan kasus Jero tidak hanya menjurus pada satu tindak pidana.
"Surat dakwaan jaksa telah memenuhi ketentuan KUHAP dan dapat digunakan secara sah sebagai dasar pembuktikan perkara ini," tandas Supeno.
"Mengadili, menyatakan ekÂsepsi terdakwa dan tim penasiÂhat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan penuntut pada KPK, sebagai dasar pemeriksaan dalam memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Jero Wacik. Memerintahkan penuntut umum untuk melanÂjutkan pemeriksaan perkara ini," kata Hakim.
Setelah surat dakwaan yang dianggap memenuhi syarat, majelis memerintah kepada JPU agar mulai menghadirkan saksi-saksi pada persidangan Senin pekan depan.
Jero enggan menanggapi putusan sela ini. Ia beralasan sedang tak enak badan.
"Suara saya agak serak, jadi tidak ada penjelasan apa-apa dari saya. Saya serahkan saja kepada hakim, saya ikuti saja proses hukumnya," ungÂkap Jero.
Sebelum sidang ditutup, Jero sempat meminta kepada majelis hakim agar diizinkan berobat. "Saya minta izin keÂpada bisa berobat hari Kamis, agar bisa menjalani sidang selanjutnya," pinta Jero.
Seperti diketahui, dalam sidang ini Jero dikenakan tiga dakwaan sekaligus. Dakwaan pertama penyelewenangan Dana Operasional Menteri (DOM) tahun anggaran 2008-2011 saat Jero menjaÂbat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Angkanya mencaÂpai Rp 10,5 miliar. Dana Rp 8,4 miliar dipakai untuk keperluan pribadi.
Untuk pelanggaran ini, Jero dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimaÂna telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua, politikus Partai Demokrat itu dituduh melakukan pemerasan di lingÂkungan Kementerian ESDM. Selaku menteri, Jero memerinÂtahkan anak buahnya mengumÂpulkan uang untuk keperluan pribadinya. Besarnya mencaÂpai Rp 10,3 miliar.
JPU menjerat Jero dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Terakhir, Jero didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 349 juta untuk biaya pesta ulang tahun dirinya. Perbuatan itu dianggap melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***
BERITA TERKAIT: