Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Jero Wacik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Rabu, 30 September 2015, 01:06 WIB
JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Jero Wacik
jero wacik
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menolak nota pembelaan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik beserta kuasa hukumnya.

"Penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, menjatuhkan putusan sela dengan amar menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan tim Penasihat Hukum," kata Jaksa Yadyn saat membacakan tanggapan atas eksepsi Jero Wacik dalam persidangan , Selasa (29/9).

Dalam tanggapannya, Jaksa KPK mengungkapkan beberapa poin keberatan yang justru menurut Jero bukan termasuk materi eksepsi.

Pada eksepsinya, Jero menuliskan mengenai riwayat hidup serta hasil pekerjaannya. Politikus Partai Demokrat itu juga menyebut bahwa penetapan tersangkanya oleh KPK merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

"Proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK telah melalui proses hukum yang sesuai dengan tata laksana hukum acara pidana, dan proses tersebut telah diuji di praperadilan," tegas Jaksa Yadyn.

Tak hanya itu, Jaksa KPK turut membantah keberatan Jero yang menyebutkan bahwa perbuatannya merupakan kesalahan administrasi yang dikriminalkan.

"Karena perbuatannya yang dilakukan adalah merupakan kewenangan yang melekat pada dirinya menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi atau keluarga yang tidak sesuai dengan ketentuan," tutur Jaksa Yadyn.

"Telah menerima hadiah karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, sehingga yang dilakukan oleh terdakwa bukan merupakan perbuatan administrasi, melainkan perbuatan pidana," imbuhnya.

Oleh sebab itu, Jaksa meminta Hakim menyatakan surat dakwaan yang disusunnya telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan sehingga pemeriksaan terdakwa Jero bisa dilanjutkan.

"Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan menetapkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Jero Wacik tetap dilanjutkan," tandas Jaksa Yadyn.

Sebelumnya, Jero didakwa dengan dakwaan berlapis, yakni didakwa menyalahgunakan Dana Operasional Menteri saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2004-2009. Selain itu, dia juga didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi saat dia menjabat sebagai Menteri ESDM masa jabatan 2011-2014. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA