Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

KPK: Pemindahan Wawan Sepenuhnya Wewenang Lapas Sukamiskin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Sabtu, 26 September 2015, 17:21 WIB
KPK:  Pemindahan Wawan Sepenuhnya Wewenang Lapas Sukamiskin
rmol news logo Terpidana kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dikabarkan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung ke Lapas Serang, Banten.

Pelaksana Humas KPK, Yuyuk Andrianty, saat dikonfirmasi tidak tahu mengenai kabar tersebut. (Baca: Kabarnya, Wawan Dipindah ke LP Serang)

Dia mengakui, selain terpidana, Wawan juga saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Tangerang Selatan.

"Kemarin dia di Serang biasanya untuk keperluan sidang," jelas Yuyuk dalam pesan singkat kepada Kantor Berita Politik RMOL petang ini (Sabtu, 26/9).

Namun untuk pemindahan Wawan, dia menerangkan, bukan kewenangan lembaga antirasuah. "Tapi untuk pemindahan sepenuhnya menjadi wewenang Lapas Sukamiskin," demikian Yuyuk Andrianty. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA