
Terpidana kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dikabarkan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung ke Lapas Serang, Banten.
Pelaksana Humas KPK, Yuyuk Andrianty, saat dikonfirmasi tidak tahu mengenai kabar tersebut. (Baca:
Kabarnya, Wawan Dipindah ke LP Serang)
Dia mengakui, selain terpidana, Wawan juga saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Tangerang Selatan.
"Kemarin dia di Serang biasanya untuk keperluan sidang," jelas Yuyuk dalam pesan singkat kepada
Kantor Berita Politik RMOL petang ini (Sabtu, 26/9).
Namun untuk pemindahan Wawan, dia menerangkan, bukan kewenangan lembaga antirasuah. "Tapi untuk pemindahan sepenuhnya menjadi wewenang Lapas Sukamiskin," demikian Yuyuk Andrianty.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: