"Dari rangkaian pidana, kami nilai itu penyuapan dengan barbuk (barang bukti) sekitar Rp 32 juta," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Adi Toegarisman, di kantornya, Jakarta, Jumat (25/9).
Adi mengatakan uang sebesar Rp 32 juta itu digunakan oleh Hendra untuk memuluskan pengubahan surat persetujuan impor (SPI) untuk perusahaannya.
Penerbitan SPI yang seharusnya melalui Kementerian Perindustrian, tetapi justru lewat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri nonaktif, Partogi Pangaribuan yang juga telah jadi tersangka di kasus ini.
"Setelah diubah SPI, tsk HS menyerahkan uang melalui MSF (Musafah tenaga honorer di Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag) sebesar Rp32 juta. Dengan mengubah SPI (melalui bantuan Partogi), tersangka serahkan uang Rp32 juta," terangnya.
Namun, Adi mengungkapkan bahwa berkas kasus yang sudah pihaknya terima dari penyidik Polda Metro Jaya belum bisa dikatakan sebagai kasus suap dan gratifikasi dalam urusan waktu bongkar muat atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Menurut dia, ini hanya kasus suap dalam pengurusan izin perdagangan.
"Pidanaya berkisar penyuapan atau gratifikasi. Petunjuk kami mengenai rumusan pidana berkaitan peristiwa dan barang bukti. Kalau ditanya apa kaitannya dengan dwelling time, silakan ditanya sendiri (ke Polda Metro Jaya)," tandasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: