Berkas Perkara Tersangka Kasus UPS Nyaris Rampung

Tak Kunjung Ada Pelaku Lain

Rabu, 23 September 2015, 10:27 WIB
Berkas Perkara Tersangka Kasus UPS Nyaris Rampung
ilustrasi/net
rmol news logo Bareskrim belum menuntaskan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek uninterruptible power supply (UPS) tahun 2014, Zaenal Soleman. Penyidik pun belum menetapkan status tersangka baru kasus tersebut.

Kepala Sub Direktorat I Direktorat III Tipikor Bareskrim Kombes Ade Deriyan Jayamarta menjelaskan, Kepolisian tengah membereskan berkas perkara ter­sangka Zaenal Soleman (ZS).

Menurutnya, perkara tersangka bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Jakarta Pusat itu, sudah pada tahap final.

"Tinggal menyelesaikan bagian-bagian akhir saja. Sekarang berkas perkaranya sedang diteliti," katanya, kemarin.

Dia menambahkan, pihaknya tidak segan-segan untuk menetapkan status tersangka baru. Yang penting, langkah itu di­lakukan sesuai ketentuan baku.

Dia menolak membeberkan, siapa pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka baru kasus ini. "Kita selesaikan berkas perkara tersangka ZS lebih dulu," sergahnya.

Bila berkas perkara tersangka bekas Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Kadisorda) DKI sudah lengkap, dia kembali mengemukakan, bakal menin­daklanjuti seluruh fakta hukum yang ada.

Dia membeberkan, upaya Kepolisian menetapkan ter­sangka lanjutan kasus ini perlu dilakukan secara ekstra hati-hati. Oleh karena itu, lanjut bekas Kapolres Kabupaten Malang, Jawa Timur ini, Kepolisian tidak bisa terburu-buru dalam men­etapkan status tersangka baru.

"Perlu dilakukan secara cer­mat," ucap Ade.

Lagipula, sambungnya, penetapan status tersangka lain ber­samaan dengan belum beresnya berkas perkara tersangka sebe­lumnya, dikuatirkan bakal me­mecah konsentrasi penyidikan kasus ini.

Dia menginformasikan, ban­yak hal yang perlu dikroscek da­lam mengembangkan kasus ini. Upaya menindaklanjuti bukti-bukti tersebut tentunya memer­lukan energi dan waktu yang tidak sedikit.

Kalaupun sejauh ini Kepolisian belum menuntaskan berkas perkara tersangka Zaenal, sebutnya, hal itu dipicu adanya beberapa bukti yang perlu dicek kembali. Dikros cek agar lebih komprehensif melalui mekanisme gelar perkara lanjutan.

Untuk kepentingan tersebut, Kepolisian pun sudah memang­gil dan memeriksa saksi-saksi tambahan. Hanya saja, perwira menengah (pamen) Polri terse­but menolak menguraikan, siapa saja saksi-saksi yang dimintai keterangan.

Dia menjamin, pengusu­tan perkara ini terus berjalan. "Selalu ada pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi bukti-bukti kasus tersebut."

Menjawab pertanyaan, apakah saksi-saksi untuk tersangka Zaenal Usman sama dengan saksi-saksi untuk tersangka PPK Alex Usman, dia tak menjawab secara gamblang. Begitu halnya saat diminta mengomentari, apakah saksi-saksi tersebut berasal dari lingkungan DPRD DKI.

Disampaikan, saksi-saksi ka­sus ini toh nantinya akan dihadirkan di persidangan. Dengan be­gitu, identitas saksi-saksi kelak akan dketahui juga.

Yang jelas, imbuhnya, bila bukti-bukti keterlibatan sak­si-saksi kasus ini mencukupi, Kepolisian tidak ragu-ragu untuk meningkatkan status saksi men­jadi tersangka.

"Sepanjang bukti-buktinya mencukupi, siapapun bisa menjadi tersangka. Kita fokus dulu ke penyelesaian berkas perkara tersangka yang ada," ujar Ade.

Diketahui, polisi menetapkan tersangka kasus ini pada dua orang. Selain tersangka Zaenal Soleman, Kepolisian menetap­kan status tersangka pada bekas Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Jakarta Barat Alex Usman.

Berkas perkara Alex Usman sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P-21. "Jadi tersangka kasus UPS ini masih dua orang. Belum ada penambahan jumlah tersangka," tutur Ade.

Kilas Balik
Gubernur Jakarta Tidak Mau Berikan Bantuan Hukum Kepada Alex & Zaenal

Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka ka­sus pengadaan uninterruptible power suply (UPS) tahun 2014. Penetapan status tersangka di­dasari gelar perkara pada 27 Maret 2015.

"Dari gelar perkara yang dilakukan 27 Maret 2015, penyidik menetapkan tersangka berini­sial AU dan ZS," kata Kepala Sub Direktorat V Direktorat V Tipikor Bareskrim Kombes M Ikram,

Dia menguraikan, dugaan tindak pidana terjadi pada tahun anggaran 2014. Saat itu, Alex Usman menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jakarta Barat. Sementara Zaenal Soleman selaku PPK Jakarta Pusat.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seba­gaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Menanggapi penetapan status tersangka itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok menyatakan, tak akan memberikan bantuan hukum ke­pada dua anak buahnya tersebut.

"Saya nggak tahu kalau korupsi bisa apa nggak, yang kasus Pak Pristono nggak boleh ternyata. Nggak bisa katanya, makanya saya harus tanya biro hukum kalau korupsi dia mesti nyari pengacara sendiri," bebernya.

Pristono adalah bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono. Udar menjadi tersang­ka kasus Busway karatan.

Diketahui, sebelum diusut oleh Bareskrim, kasus UPS (alat cadangan listrik) ditangani Direkrtorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Atas pertimbangan menjaga keselarasan forum komunikasi musyawarah pimpinan daerah, Kasus ini pun dilimpahkan penanganannya ke Mabes Polri.

Saat ditangani Polda Metro, Kepolisian sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Begitu ditangani Mabes Polri pada Maret 2015, penyidik Tipikor pun menindaklanjuti penanganan perkara dengan meng­geledah lima lokasi yang diduga terkait dengan proyek ini.

"Penggeledahan sejak tadi pagi, sampai sekarang masih berlangsung," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri yang saat itu dijabat Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/4).

Lima lokasi tersebut, masing-masing, kantor pengusaha dis­tributor berinisial HLdi Jalan Roa Malaka, Jakarta Barat, kediaman HLdi kawasan Puri Indah, Jakbar, Kantor Sarpras Sudin Menengah Jakbar, kediaman Alex Usman dan Kantor Istana Multimedia di Jakbar.

Menurut bekas Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut, hasil penggeledahan itu kelak dikonfirmasi dengan keterangan sejumlah saksi. Sementara pe­manggilan terhadap tersangka Alex Usman dan Zaenal Soleman dijadwalkan kemudian.

Rikwanto menambahkan, penetapan tersangka baru bisa jadi bukan hanya dari pihak pemda saja. "Sementara tersangkanya saat ini dari pemda. Nanti bisa jadi dari legislatif maupun distributor."

Pada kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan indikasi tindak pidana korupsi pengadaan UPS di 49 sekolah senilai Rp 300 miliar. Dari nominal itu, BPKPmemperkirakan adanya kerugian keuangan negara Rp 50 miliar.

Perlu Percepatan Supaya Perkara Tak Menggantung
Hendardi, Ketua Setara Institut

Ketua Setara Institut Hendardi menilai, upaya Kepolisian mengusut kasus korupsi proyek UPS sudah proporsional. Hanya saja, langkah tersebut perlu lebih dikonkretkan dengan per­cepatan penanganan perkara ke penuntutan. "Supaya semuan­ya selesai. Tidak menggantung dan menimbulkan pertanyaan masyarakat," ujarnya.

Dia menekankan, penuntasan berkas perkara atas nama tersangka Alex Usman semestinya bisa menjadi pedoman dalam menindaklanjuti perkara.

Sebab, katanya, pokok perkara yang melibatkan dua tersangka tersebut sama. Jadi prinsipnya, pola, modus, mau­pun dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya di situ juga sama. Dengan kesamaan tersebut, otomatis akan membantu pe­nyidik dalam mengungkap perkara secara utuh.

Dia mengingatkan, penyidikan kasus ini sudah maju. Artinya, pemeriksaan saksi-saksi dari level terendah sampai yang tertinggi seperti unsur pimpinan daerah, pihak legis­latif, dan perusahaan peserta lelang dalam proyek tersebut sudah dilakukan.

Dari upaya-upaya tersebut, dapat disimpulkan masih ada komitmen Kepolisian untuk menyelesaikan perkara korupsi besar. "Tapi penanganan perkara korupsi di Kepolisian diharap­kan lebih fokus dan cepat."

Bukan sebaliknya, justru menjadi kendur lantaran kasus yang ditangani diduga melibatkan sederet elit, baik parpol maupun pemerintah. Yang jelas, sambungnya, siapapun yang diduga terlibat, hendaknya dimintai pertanggungjawa­ban secara hukum.

Sembunyikan Kejahatan jadi Bom Waktu
Syarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Hanura Syarifuddin Suding meminta se­mua pihak yang diduga terlibat perkara korupsi UPS bersikap ksatria.

Tidak menyembunyikan perbuatannya atau melindungi oknum lain yang diduga terkait perkara tersebut. "Biar bagaimanapun, sepandai-pandainya seseorang menyembunyikan kejahatan apapun. nantinya bisa ketahuan juga," katanya.

Upaya-upaya menyembu­nyilkan suatu tindak kejahatan justru kelak akan menjadi bom waktu. Menurut dia, bila kejahatan tersebut diketahui belakangan, otomatis itu tidak akan meringankan hukuman. Sebaliknya, pelaku-pelaku itu bisa dikategorikan menyembu­nyikan kejahatan atau nengha­langi proses penyidikan.

"Jika dianggap tidak ikut serta mensukseskan upaya penegakan hukum, itu mempunyai kon­sekuensi tersendiri," tuturnya.

Di sisi moral dan etika, tin­dakan model ini jelas menun­jukan ketakberesan seseorang ataupun individu. Terlebih, sikap tersebut muncul dari seorang publik figur.

Sekalipun demikian, dia menyadari, sikap tidak ksatria tersebut merupakan pilihan. Oleh karenanya, pilihan yang berisiko tersebut perlu diikuti oleh pertanggungjawaban.

"Konsekuensinya, suatu saat bila kejahatan yang disembunyikan itu terbongkar, tentu harus diterima segala risikonya."

Yang penting, lanjutnya, Kepolisian yang menyidik perkara ini mesti mempunyai integritas atau komitmen tegas dalam menangkal semua bentuk penyimpangan. Dengan integ­ritas pada penegakan hukum, dia yakin, Kepolisian akan sanggup menuntaskan perkara secara profesional. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA