Kepala Sub Direktorat I Direktorat III Tipikor Bareskrim Kombes Ade Deriyan Jayamarta menjelaskan, Kepolisian tengah membereskan berkas perkara terÂsangka Zaenal Soleman (ZS).
Menurutnya, perkara tersangka bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan Jakarta Pusat itu, sudah pada tahap final.
"Tinggal menyelesaikan bagian-bagian akhir saja. Sekarang berkas perkaranya sedang diteliti," katanya, kemarin.
Dia menambahkan, pihaknya tidak segan-segan untuk menetapkan status tersangka baru. Yang penting, langkah itu diÂlakukan sesuai ketentuan baku.
Dia menolak membeberkan, siapa pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka baru kasus ini. "Kita selesaikan berkas perkara tersangka ZS lebih dulu," sergahnya.
Bila berkas perkara tersangka bekas Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Kadisorda) DKI sudah lengkap, dia kembali mengemukakan, bakal meninÂdaklanjuti seluruh fakta hukum yang ada.
Dia membeberkan, upaya Kepolisian menetapkan terÂsangka lanjutan kasus ini perlu dilakukan secara ekstra hati-hati. Oleh karena itu, lanjut bekas Kapolres Kabupaten Malang, Jawa Timur ini, Kepolisian tidak bisa terburu-buru dalam menÂetapkan status tersangka baru.
"Perlu dilakukan secara cerÂmat," ucap Ade.
Lagipula, sambungnya, penetapan status tersangka lain berÂsamaan dengan belum beresnya berkas perkara tersangka sebeÂlumnya, dikuatirkan bakal meÂmecah konsentrasi penyidikan kasus ini.
Dia menginformasikan, banÂyak hal yang perlu dikroscek daÂlam mengembangkan kasus ini. Upaya menindaklanjuti bukti-bukti tersebut tentunya memerÂlukan energi dan waktu yang tidak sedikit.
Kalaupun sejauh ini Kepolisian belum menuntaskan berkas perkara tersangka Zaenal, sebutnya, hal itu dipicu adanya beberapa bukti yang perlu dicek kembali. Dikros cek agar lebih komprehensif melalui mekanisme gelar perkara lanjutan.
Untuk kepentingan tersebut, Kepolisian pun sudah memangÂgil dan memeriksa saksi-saksi tambahan. Hanya saja, perwira menengah (pamen) Polri terseÂbut menolak menguraikan, siapa saja saksi-saksi yang dimintai keterangan.
Dia menjamin, pengusuÂtan perkara ini terus berjalan. "Selalu ada pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi bukti-bukti kasus tersebut."
Menjawab pertanyaan, apakah saksi-saksi untuk tersangka Zaenal Usman sama dengan saksi-saksi untuk tersangka PPK Alex Usman, dia tak menjawab secara gamblang. Begitu halnya saat diminta mengomentari, apakah saksi-saksi tersebut berasal dari lingkungan DPRD DKI.
Disampaikan, saksi-saksi kaÂsus ini toh nantinya akan dihadirkan di persidangan. Dengan beÂgitu, identitas saksi-saksi kelak akan dketahui juga.
Yang jelas, imbuhnya, bila bukti-bukti keterlibatan sakÂsi-saksi kasus ini mencukupi, Kepolisian tidak ragu-ragu untuk meningkatkan status saksi menÂjadi tersangka.
"Sepanjang bukti-buktinya mencukupi, siapapun bisa menjadi tersangka. Kita fokus dulu ke penyelesaian berkas perkara tersangka yang ada," ujar Ade.
Diketahui, polisi menetapkan tersangka kasus ini pada dua orang. Selain tersangka Zaenal Soleman, Kepolisian menetapÂkan status tersangka pada bekas Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Jakarta Barat Alex Usman.
Berkas perkara Alex Usman sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P-21. "Jadi tersangka kasus UPS ini masih dua orang. Belum ada penambahan jumlah tersangka," tutur Ade.
Kilas Balik
Gubernur Jakarta Tidak Mau Berikan Bantuan Hukum Kepada Alex & Zaenal
Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kaÂsus pengadaan uninterruptible power suply (UPS) tahun 2014. Penetapan status tersangka diÂdasari gelar perkara pada 27 Maret 2015.
"Dari gelar perkara yang dilakukan 27 Maret 2015, penyidik menetapkan tersangka beriniÂsial AU dan ZS," kata Kepala Sub Direktorat V Direktorat V Tipikor Bareskrim Kombes M Ikram,
Dia menguraikan, dugaan tindak pidana terjadi pada tahun anggaran 2014. Saat itu, Alex Usman menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jakarta Barat. Sementara Zaenal Soleman selaku PPK Jakarta Pusat.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebaÂgaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Menanggapi penetapan status tersangka itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok menyatakan, tak akan memberikan bantuan hukum keÂpada dua anak buahnya tersebut.
"Saya nggak tahu kalau korupsi bisa apa nggak, yang kasus Pak Pristono nggak boleh ternyata. Nggak bisa katanya, makanya saya harus tanya biro hukum kalau korupsi dia mesti nyari pengacara sendiri," bebernya.
Pristono adalah bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono. Udar menjadi tersangÂka kasus Busway karatan.
Diketahui, sebelum diusut oleh Bareskrim, kasus UPS (alat cadangan listrik) ditangani Direkrtorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Atas pertimbangan menjaga keselarasan forum komunikasi musyawarah pimpinan daerah, Kasus ini pun dilimpahkan penanganannya ke Mabes Polri.
Saat ditangani Polda Metro, Kepolisian sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Begitu ditangani Mabes Polri pada Maret 2015, penyidik Tipikor pun menindaklanjuti penanganan perkara dengan mengÂgeledah lima lokasi yang diduga terkait dengan proyek ini.
"Penggeledahan sejak tadi pagi, sampai sekarang masih berlangsung," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri yang saat itu dijabat Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/4).
Lima lokasi tersebut, masing-masing, kantor pengusaha disÂtributor berinisial HLdi Jalan Roa Malaka, Jakarta Barat, kediaman HLdi kawasan Puri Indah, Jakbar, Kantor Sarpras Sudin Menengah Jakbar, kediaman Alex Usman dan Kantor Istana Multimedia di Jakbar.
Menurut bekas Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut, hasil penggeledahan itu kelak dikonfirmasi dengan keterangan sejumlah saksi. Sementara peÂmanggilan terhadap tersangka Alex Usman dan Zaenal Soleman dijadwalkan kemudian.
Rikwanto menambahkan, penetapan tersangka baru bisa jadi bukan hanya dari pihak pemda saja. "Sementara tersangkanya saat ini dari pemda. Nanti bisa jadi dari legislatif maupun distributor."
Pada kasus ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan indikasi tindak pidana korupsi pengadaan UPS di 49 sekolah senilai Rp 300 miliar. Dari nominal itu, BPKPmemperkirakan adanya kerugian keuangan negara Rp 50 miliar.
Perlu Percepatan Supaya Perkara Tak MenggantungHendardi, Ketua Setara Institut
Ketua Setara Institut Hendardi menilai, upaya Kepolisian mengusut kasus korupsi proyek UPS sudah proporsional. Hanya saja, langkah tersebut perlu lebih dikonkretkan dengan perÂcepatan penanganan perkara ke penuntutan. "Supaya semuanÂya selesai. Tidak menggantung dan menimbulkan pertanyaan masyarakat," ujarnya.
Dia menekankan, penuntasan berkas perkara atas nama tersangka Alex Usman semestinya bisa menjadi pedoman dalam menindaklanjuti perkara.
Sebab, katanya, pokok perkara yang melibatkan dua tersangka tersebut sama. Jadi prinsipnya, pola, modus, mauÂpun dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya di situ juga sama. Dengan kesamaan tersebut, otomatis akan membantu peÂnyidik dalam mengungkap perkara secara utuh.
Dia mengingatkan, penyidikan kasus ini sudah maju. Artinya, pemeriksaan saksi-saksi dari level terendah sampai yang tertinggi seperti unsur pimpinan daerah, pihak legisÂlatif, dan perusahaan peserta lelang dalam proyek tersebut sudah dilakukan.
Dari upaya-upaya tersebut, dapat disimpulkan masih ada komitmen Kepolisian untuk menyelesaikan perkara korupsi besar. "Tapi penanganan perkara korupsi di Kepolisian diharapÂkan lebih fokus dan cepat."
Bukan sebaliknya, justru menjadi kendur lantaran kasus yang ditangani diduga melibatkan sederet elit, baik parpol maupun pemerintah. Yang jelas, sambungnya, siapapun yang diduga terlibat, hendaknya dimintai pertanggungjawaÂban secara hukum.
Sembunyikan Kejahatan jadi Bom WaktuSyarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Hanura Syarifuddin Suding meminta seÂmua pihak yang diduga terlibat perkara korupsi UPS bersikap ksatria.
Tidak menyembunyikan perbuatannya atau melindungi oknum lain yang diduga terkait perkara tersebut. "Biar bagaimanapun, sepandai-pandainya seseorang menyembunyikan kejahatan apapun. nantinya bisa ketahuan juga," katanya.
Upaya-upaya menyembuÂnyilkan suatu tindak kejahatan justru kelak akan menjadi bom waktu. Menurut dia, bila kejahatan tersebut diketahui belakangan, otomatis itu tidak akan meringankan hukuman. Sebaliknya, pelaku-pelaku itu bisa dikategorikan menyembuÂnyikan kejahatan atau nenghaÂlangi proses penyidikan.
"Jika dianggap tidak ikut serta mensukseskan upaya penegakan hukum, itu mempunyai konÂsekuensi tersendiri," tuturnya.
Di sisi moral dan etika, tinÂdakan model ini jelas menunÂjukan ketakberesan seseorang ataupun individu. Terlebih, sikap tersebut muncul dari seorang publik figur.
Sekalipun demikian, dia menyadari, sikap tidak ksatria tersebut merupakan pilihan. Oleh karenanya, pilihan yang berisiko tersebut perlu diikuti oleh pertanggungjawaban.
"Konsekuensinya, suatu saat bila kejahatan yang disembunyikan itu terbongkar, tentu harus diterima segala risikonya."
Yang penting, lanjutnya, Kepolisian yang menyidik perkara ini mesti mempunyai integritas atau komitmen tegas dalam menangkal semua bentuk penyimpangan. Dengan integÂritas pada penegakan hukum, dia yakin, Kepolisian akan sanggup menuntaskan perkara secara profesional. ***
BERITA TERKAIT: