Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat: Jangan Sampai Dana Desa Disedot Ke Kota Melalui Perbankan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 18 September 2015, 20:22 WIB
Pengamat: Jangan Sampai Dana Desa Disedot Ke Kota Melalui Perbankan
revrisond baswir
rmol news logo Dana desa yang dialokasikan dari APBN untuk desa dikhawatirkan kembali disedot ke kota-kota besar melalui perbankan. Apalagi dana desa itu disetor melalui rekening kabupaten, sehingga tidak bisa langsung dipakai untuk program-program desa.

"Bank sebagai pengepul dana dengan nasabahnya adalah masyarakat desa. Namun dana itu justru diputar ke kota-kota besar. Sedangkan dana yang kembali untuk desa dalam bentuk kredit usaha rakyat hanya sedikit," jelas pakar ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Revrisond Baswir (Jumat, 18/9).

Dalam perbankan ada istilah Loan to Deposit Ratio (LDR) yang bila diamati datanya akan terlihat bahwa perbankan lebih sering menarik dana dari desa. Namun rasio penyebaran kreditnya lebih banyak di kota-kota besar.

"Ini yang saya katakan bank sebagai pengepul dana. Di Jawa misalnya, tabungan masyarakat 100% namun yang kembali kepada masyarakat desa dalam bentuk kredit UMKM hanya sekitar 52%. Kalau di Kalimantan yang kembali ke masyarakat desa hanya sekitar 16%," ungkapnya.

Karena itu dia kembali mengingatkan jangan dana desa ini jangan sampai disedot oleh perbankan ke kota-kota besar ditengah upaya Kementerian Desa menggerakkan ekonomi desa dengan memanfaatkan dana desa.

Sementara itu, Menteri Desa Marwan Jafar sejak awal juga sudah mengingatkan  agar para para bupati tidak mengendapkan dana desa di bank. Dana desa yang sudah disetor dari APBN harus segera dibagikan ke desa-desa agar dipakai untuk program desa.

Tidak hanya itu, Menteri Marwan pun telah memberi panduan kepada masyarakat desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, sehingga dana yang diberikan dari pusat bisa segera dibelanjakan untuk kebutuhan desa. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana desa bisa digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA