Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Panduan Belanja Disiapkan untuk Percepat Serapan Dana Desa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 08 September 2015, 16:30 WIB
Panduan Belanja Disiapkan untuk Percepat Serapan Dana Desa
rmol news logo Pencairan dana desa, terkendala persyaratan penyusunan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintahan Desa).

Tidak hanya itu saja, pemerintah kabupaten masih banyak yang belum menerbitkan peraturan bupati/peraturan walikota. Padahal, jika masalah Perbup atau Perwal terkait pengadaan barang dan jasa belum juga segera diterbitkan, dana desa akan terhambat.

"Jangan terlalu lama, karena akan segera diluncurkan dana desa tahap dua. Karena diperkirakan baru kisaran 30 persen dana desa yang sudah ditransfer ke desa," jelas Menteri Desa Marwan Jafar (Selasa, 8/9).

Karena itu, Menteri Marwan melakukan terobosan dengan berinisiatif mengirimkan panduan (template) Perbup atau Perwal terkait pengadaan barang dan jasa di desa. Sehingga dana desa tahap pertama tahun 2015 bisa segera dibelanjakan sesuai dengan RPJMDes dan RKPDes.

"Template ini mempermudah desa memanfaatkan dana desa untuk kebutuhannya. Sehingga pada anggaran selanjutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah kabupaten untuk lamban penyerapan dana desa," ungkapnya.

Dia berjanji akan mempercepat pengiriman template teknis tersebut ke seluruh kabupaten/Kota di Indonesia.  "Jangan lama-lama menyusun. Begitu panduan diterima, langsung laksanakan pencairan," ujarnya.

Dalam rancangan template pengadaan barang atau jasa di desa tersebut, Menteri Marwan menyebutkan,  Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKDes) adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.

Kemudian, Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTKD) adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Dan tim pengelola kegiatan pengadaan barang/jasa (TPK)  adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

"Dalam melakukan kegiatan pembangunan yang didasarkan pada prioritas penggunaan dana desa, pengadaan barang atau jasa di desa dilakukan oleh tim pengelola kegiatan barang atau jasa dengan cara swakelola dan apabila Desa tidak mampu dapat dilakukan oleh pihak ketiga," imbuh Menteri Marwan.

Peraturan tersebut, kata Menteri Marwan, sangat lengkap. Karena menjabarkan juga kedudukan tim pengelola kegiatan hingga kegiatan yang melibatkan masyarakat.  "Untuk pengawasan, akan kita minta bupati berwenang melakukan pengawasan pelaksanaan dan kemudian dilimpahkan tugas pengawasan kepada camat," ucapnya.

Pihaknya juga meminta pengawasan dilakukan dengan melibatkan masyarakat.  "Masyarakat berhak melakukan pemantauan  terhadap semua proses pekerjaan dan realisasi pelaksanaan kegiatan. Hasilnya, pemantauannyam dapat disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa," tandas Menteri Marwan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA