Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sudah Cukup Alasan untuk Menggugat Komitmen Jokowi dalam Memberantas Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 07 September 2015, 04:55 WIB
Sudah Cukup Alasan untuk Menggugat Komitmen Jokowi dalam Memberantas Korupsi
bambang soesatyo
rmol news logo Komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo terhadap pemberantasan korupsi patut digugat karena tiga hal.

Yaitu kasus pencopotan Komjen Budi Waseso (Buwas) dari jabatan Kabareskrim Polri dan kebijakan pemerintah melonggarkan syarat remisi bagi narapidana kasus korupsi serta Perppres tidak boleh mempidanakan pejabat karena kebijakan.
 
"Sudah muncul anggapan bahwa pencopotan Komjen Buwas tidak akan terjadi jika tidak ada insiden akibat penggeledahan oleh Bareskrim Polri di Kantor PT Pelindo II belum lama ini," jelas anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo dalam pesan singkatnya (Minggu, 6/9).

Menurutnya penggeledahan di ruang Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino di Tanjung Priok tersebut bukanlah insiden, melainkan bagian dari proses penegakan hukum.

"Sebab, penggeledahan kantor PT Pelindo II itu berkait erat dengan masalah karut marut dwell time (waktu inap barang) di Pelabuhan Tanjung Priok," ungkap politisi Golkar ini.

Penggeledahan menjadi insiden karena reaksi berlebihan yang dipertontonkan pemerintah, sebagaimana diperlihatkan Istana dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional(PPN)/Kepala BappenasSofyan Djalil, serta Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino.
 
"Menuduh Komjen Buwas mengganggu stabilitas ekonomi jelas terlalu mengada-ada. Masalah dwell time itulah yang merusak perekonomian nasional, karena karut marut di Pelabuhan Tanjung Priok menyebabkan ekonomi biaya tinggi," tekannya.
 
Keraguan terhadap komitmen pemerintah memberantas korupsi pun terlihat pada kebijakan melonggarkan syarat memperoleh remisi bagi narapidana korupsi. Berkaitan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 70 bulan lalu, 1.938 narapidana korupsi mendapatkan remisi.
 
"Kebijakan melonggarkan syarat remisi kekebalan hukum bagi pejabat itu mempertontonkan ambivalensi pemerintahan Presiden Joko Widodo, terutama jika dikaitkan dengan upaya pencapaian target perang melawan korupsi serta urgensi mengenai efek jera," demikian Bamsoet, panggilan akrabnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA