Nasabah Tidak Boleh Dibebani Biaya Tambahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 02 September 2015, 18:10 WIB
rmol news logo Nasabah pembiayaan jangan sampai dibebani biaya tambahan. Mereka ‎seharusnya diberi kemudahan dalam memproses pembiayaan agar dapat memenuhi kebutuhan.

Dekan Fakultas Ekonomi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr Arief Mufraini menyatakan l‎embaga keuangan kerap membebani nasabah dengan biaya tambahan. Hal seperti ini kerap dinilai sebagai hal wajar, namun nasabah tentunya ada yang berpikir dua kali ketika diberitahukan biaya semacam ini.‎

"Tentu ini menjadi beban. Seharusnya mereka dipermudah," sebut Arief Mufraini saat dihubungi, Rabu (2/9).

Biaya tambahan biasanya diperuntukkan untuk administrasi atau provisi, biaya keterlambatan, bahkan biaya pelunasan saat pelunasan dipercepat. Head of Risk Management dari uangteman.com, Rio Quiserto, menyatakan pihaknya tidak memungut biaya tambahan seperti biaya provisi, iuran tahunan dan biaya pelunasan lebih cepat.

Menurutnya, ada saja lembaga keuangan yang mensyaratkan t‎ambahan biaya atas fasilitas pinjaman dan kredit. Hal ini menjadi pendapatan bagi bank atau lembaga keuangan tersebut.

"Tapi kami tidak menerapkan hal tersebut," papar Rio.

Pihaknya memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi. "Peminjam yang memiliki catatan pembayarannya lancar akan mendapatkan bunga lebih rendah untuk peminjaman selanjutnya," ujar Rio.

‎Selain itu, lanjut Rio, meminjam uang ke ‎uangteman.com, jika dihitung dari total pengembalian pinjaman sama besarnya dengan meminjam ke bank misalnya fasilitas Kredit Tanpa Anggunan (KTA).[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA