KPK Korek Keterangan Bekas Anak Buah Nazar

Kasus Alkes Universitas Udayana

Senin, 31 Agustus 2015, 11:26 WIB
KPK Korek Keterangan Bekas Anak Buah Nazar
Marisi Matondang
rmol news logo KPK terus mempertajam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Khusus Pendidikan dan Pariwisata di Universitas Udayana, Bali, tahun anggaran 2009.

Guna mendalami penyidi­kan, penyidik KPK memanggil Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang untuk di­mintai keterangannya sebagai tersangka.

Berdasarkan pantauan di Gedung KPK, Marisi keluar ruang penyidikan sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ditanya mengenai materi pemeriksaannya, Marisi mengaku hanya ditanya penyidik terkait hal yang bersifat administrasi.

"Administrasi saja, waktu masalah mulai dari pemasukan penawarannya. Tetap kita kerjakan dokumennya, tetap kita masu­kan ke Universitas Udayana," ujar Marisi seusai diperiksa, Jumat (28/8).

Namun, Marisi berkilah tidak tahu menahu soal dugaan mark up anggaran proyek pengadaan alkes yang mencapai Rp 16 miliar tersebut.

"Saya juga tak ngerti hal teknisnya," jawab bekas anak buah Nazaruddin itu.

Seperti diketahui, PT Mahkota Negara merupakan salah satu anak perusahaan PT Permai Grup, perusahaan milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhamad Nazaruddin.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, tindak lanjut dugaan keterlibatan Nazaruddin akan ditentukan dalam gelar perkara atau forum ekspos.

"Jika ada, nanti akan dibahas melalui forum ekspos langkah apa yang akan diambil," ujar Priharsa.

Terkait kasus ini, Nazaruddin yang sebelumnya telah diperiksa penyidik, diisyaratkan akan kembali menjalani pemeriksaan. "Jika penyidik menganggap masih ada keterangan yang diperlukan, akan dipanggil lagi," lanjut Priharsa.

Nazaruddin pernah diperiksa lembaga antirasuah pada Selasa (17/3) dalam kasus ini. KPK telah meningkatkan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana ke tahap penyidikan se­jak Kamis, 4 Desember 2014.

Pada perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Marisi Matondang serta Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan, Universitas Udayana, Made Meregawa.

Juru Bicara KPK ketika itu, Johan Budi mengatakan, nilai proyek pengadaan itu menca­pai Rp 16 miliar. Menurutnya, yang disidik KPK dalam perka­ra itu adalah program tahun jamaknya.

"Tersangka Made Maregawa dan Marisi Matodang didugatelah melakukan perbuatan melawan hukum dan meny­alahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pengadaan alkes Udayana dengan nilai proyek sekitar 16 miliar rupiah," ujar Johan.

Keduanya juga diduga melaku­kan permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan yang mengakibatkan negara diduga mengalami kerugian sekurang­nya 7 miliar rupiah. "Ada dugaan mark up," ujar Johan.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHPidana.

Made Meregawa, telah res­mi ditahan KPK sejak Selasa (28/7/2015). Made mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Guntur cabang KPK untuk 20 hari pertama, dan masih bisa diperpanjang lagi masa tahanan­nya tersebut. Sementara, Marisi Matondang hingga kini belum ditahan KPK.

Kilas Balik
Dari Kasus Alkes Tangsel Hingga Bali

Terungkapnya kasus ko­rupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun Anggaran 2009, meru­pakan rentetan perkara korupsi yang tengah ditangani KPK.

Awalnya, KPK menemukan indikasi adanya praktik tindak pidana korupsi pada pengadaan alkes di Tangerang Selatan, saat sedang menangani perkara pengusaha Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan sebagai tersangka kasus suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi.

Ihwal munculnya korupsi alkes ini bermula saat penyidik menggeledah kantor PT Bali Pasific Pragama yang berlokasi di Gedung The East, lantai 12, Nomor 5, Mega Kuningan, Jakarta Selatan dan Serang, Banten. Kantor tersebut diketa­hui milik Wawan. Selanjutnya, KPK meminta keterangan 16 pihak dan permintaan dokumen di Dinkes Tangsel.

Kemudian hasil permintaan keterangan itu diuji melalui gelar perkara dengan pertimbangan barang bukti lainnya. Hingga akhirnya, KPK menyimpulkan adanya korupsi dalam pengadaan alkes di Kota Tangsel.

"Pengadaan alkes kedokteran umum di kota Tangsel tahun ang­garan 2012, sejak 11 November 2013 telah dinaikkan ke penyidi­kan dengan beberapa tersangka, salah satunya TCW," papar Juru Bicara KPK Johan Budi.

Sementara itu, KPK men­duga Wawan dibantu Dadang Priatna selaku pegawai PT MAP (Mikindo Adiguna Pratama) bersama Kepala Bidang Sumber Daya dan Promosi Dinas Kesehatan Pemkot Tangerang Selatan Mamak Jamaksari telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara dari proyek alkes senilai Rp 23 miliar. "KPK menduga ada peng­gelembungan," katanya.

Ketiganya kemudian dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999, sebagaimana diubah dengan UUnomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dengan anca­man hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Selanjutnya, saat tengah mengembangkan penyidikan kasus tersebut, KPK kembali tetapkan dua tersangka baru dalam pen­gadaan alkes di Provinsi Banten. Mereka adalah kakak beradik yang tak lain adalah Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama (BPP) Wawan dan kakaknya se­laku Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah (RAC).

Menurut KPK, mereka berdua diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten tahun ang­garan 2011 hingga 2013.

"Setelah melakukan penyelidikan secara mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten 2011-2013, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cu­kup," kata Johan Budi di Jakarta, Selasa 7 Januari 2014.

Keduanya disangkakan me­langgar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UUNomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dugaan modus yang dilaku­kan Atut dan Wawan adalah melakukan penggelembungan dana, dan keduanya memerintahkan pemenangan tender perusahaan yang diduga juga ada penerimaan komisi.

"RAC diduga menyalahguna­kan jabatannya sebagai gubernur dan mengakibatkan kerugian negara serta menguntungkan diri sendiri dan korporasi," kata Johan.

Kala itu, Johan tidak me­nampik, jika nantinya dalam pengembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan ter­sangka baru terkait kasus alkes di daerah lainnya. "Kasus ini masih dikembangkan, kalau ditemukan dua alat bukti yang cukup maka tidak tertutup ke­mungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat dari hasil pengem­bangan penyidik," ujarnya.

Benar saja, hari Kamis (4/12), KPK kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus alkes. Namun, kali ini bukan berasal dari wilayah Banten, melainkan Bali.

Johan Budi mengatakan, dua tersangka dalam kasus ini adalah Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa, yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pengadaan alkes.

Tak Ada Reformasi Tender Proyek
Fariz Fachryan, Peneliti Pukat

Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Fariz Fachryan mengatakan, kasus korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di sejumlah rumah sakit, merupakan dampak dari buruknya manajemen tender.

Menurutnya, bukan hanya proses tender di Kementerian Kesehatan, terkait kasus koru­psi alkes. Namun, menurutnya, kasus korupsi di kementerian biasanya bermula dari tender proyek yang tidak sehat. Alhasil, berujung pada skandal yang merugikan keuangan negara.

"Tidak hanya di Kementerian Kesehatan. Coba lihat kasus suap pembangunan Wisma Atlet di Kemenpora, lalu kasus haji di Kementerian Agama. Kasus seperti itu akan terus terjadi jika tidak ada reformasi pengadaan tender," katanya.

Fariz menambahkan, kasus korupsi di kementerian sulit terjadi jika tendernya dilakukan secara transparan. Makanya, kata dia, segala macam kegiatan tender seharusnya dapat diketahui masyarakat luas.

"Saat ini, tender proyek sering disalahartikan. Masyarakat kita tak mengetahui sedikit pun proses tender yang terjadi," ujarnya.

Ketika ditanya, bagaimana seharusnya tender proyek agar bisa dikatakan transparan, Fariz mengusulkan, selain perlu ada Keputusan Presiden (Keppres) diperlukan juga pengawasan yang ketat dari internal kementerian.

"Tentunya, internal kementerian itu harus diisi orang-orang pilihan yang tidak mudah terkendala sogokan," imbaunya.

Fariz juga mengingatkan, perlunya figur-figur menteri yang tidak mau berkompromi dengan praktik korupsi. Sebab, kata dia, kementerian banyak ditempati menteri yang kurang tegas terhadap para pelaku ko­rupsi. "Bahkan, ada juga yang terlibat kasus korupsi."

Hal lain yang menjadi so­rotannya adalah, penegak hu­kum yang menangani kasus ini diharapkan berlaku adil dan profesional. Namun, Fariz tetap optimis. Menurutnya, hakim, penuntut dan penyidik perkara korupsi dianggap tidak akan mudah 'masuk angin'.

Buktinya, kata dia, banyak kasus yang sebenarnya sudah lama tak kunjung selesai, akhirnya bisa masuk persidangan dan para tersangkanya berhasil dibui. "Ini menunjukkan keseriusan menyelesaikan perka­ra," tuntasnya.

Berharap Temukan Tersangka Baru
Martin Hutabarat, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menilai, pe­nyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (al­kes) Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, sudah cukup signifikan.

Dia pun berharap, pengem­bangan penyidikan kasus koru­psi alat kesehatan yang baru ini di KPK, mampu menyingkap keterlibatan pihak lainnya. Terutama menjadikan keterangan saksi-saksi, sebagai pintu masuk untuk menyelesaikan perkara korupsi sejenis yang belum tuntas pengusutannya.

"Ada sederet nama yang diduga terkait kasus ini. Keterangan mereka pun menjadi penting didengar secara ter­buka," katanya.

Lebih lanjut, Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, se­jauh ini sudah banyak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun demikian, dia meminta lembaga anti-korupsi itu transparan dalam menggali fakta-fakta.

"Saya meminta seluruh fakta yang sudah ada dikembangkan secara proporsional, agar tidak bias atau tak ditindaklanjuti se­bagaimana mestinya," katanya.

Jika ada bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru, penyidik idealnya menindaklanjuti hal ini secara cepat. Dengan begitu, katanya, pengusutan dan penindakan perkara menjadi berkesinambungan atau tak terhambat.

Dia menyampaikan, lamban­nya proses penetapan tersang­ka, kerap dijadikan momentum sejumlah kalangan untuk ber­manuver. "Tak jarang, hal ini dimanfaatkan untuk melarikan diri atau melakukan tinda­kan inkonstitusional lainnya," sebutnya.

Dia menambahkan, lang­kah tersebut kerap dilakukan orang yang terpojok. Apalagi, orang-orang yang memiliki kemampuan intelektual dan fi­nansial cukup. "Hal-hal seperti ini kerap dijadikan sebagai upaya untuk menghindari jerat hukum," tegasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA