PILKADA SERENTAK

Gerindra: Tak Mustahil DPR Desak Jokowi Keluarkan Perppu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 21 Agustus 2015, 06:33 WIB
Gerindra: Tak Mustahil DPR Desak Jokowi Keluarkan Perppu
jokowi/net
‎rmol news logo . Hinga saat ini, terkait dengan fenomena calon tunggal pada pilkada serentak 9 Desember nanti, DPR tetap bersikap mengikuti aturan UU Pilkada, yaitu menundanya hingga 2017.

‎Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Ariza Patria, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 21/8).‎ 

‎Namun demikian, lanjutnya, tidak tertutup kemungkinan DPR akan mendukung terobosan hukum lain untuk mengadapi terjadinya calon tunggal itu. Misalnya mendesak pemerintah mengeluarkan pPrppu atau revisi terbatas terhadap Undang-undang Pilkada, jika fenomena pasangan calon tunggal bertambah banyak pada saat penetapan pasangan calon nanti.

‎‎Sampai saat ini masih ada 81 daerah yang hanya memiliki dua pasangan calon, sehingga berpotensi terjadi beberapa calon tunggal, jika gugur salah satu pasangan calonnya. Jika sampai terjadi secara signifikan misalnya di 40 daerah, maka itu jumlah yang banyak. 

‎"Maka kita perlu ambil sikap dengan mendesak pemerintah mengeluarkan perppu atau melakukan revisi terbatas UU Pilkada," demikian Ariza. [ysa]‎

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA