‎Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Ariza Patria, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 21/8).‎
‎Namun demikian, lanjutnya, tidak tertutup kemungkinan DPR akan mendukung terobosan hukum lain untuk mengadapi terjadinya calon tunggal itu. Misalnya mendesak pemerintah mengeluarkan pPrppu atau revisi terbatas terhadap Undang-undang Pilkada, jika fenomena pasangan calon tunggal bertambah banyak pada saat penetapan pasangan calon nanti.
‎‎Sampai saat ini masih ada 81 daerah yang hanya memiliki dua pasangan calon, sehingga berpotensi terjadi beberapa calon tunggal, jika gugur salah satu pasangan calonnya. Jika sampai terjadi secara signifikan misalnya di 40 daerah, maka itu jumlah yang banyak.
‎"Maka kita perlu ambil sikap dengan mendesak pemerintah mengeluarkan perppu atau melakukan revisi terbatas UU Pilkada," demikian Ariza.
[ysa]‎
BERITA TERKAIT: