Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

Yasonna Ungkap Rencana Bebaskan 15 Ribu Napi Kasus Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Senin, 17 Agustus 2015, 14:06 WIB
yasonna laoly/net
rmol news logo Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengungkapkan keinginannya untuk memberikan grasi kepada 15.000 tahanan tindak pidana narkoba. Menurut dia, rencana pemberian grasi ini sudah masuk tahap assessment (penilaian) sebelum disetujui.

"Saya mau memberikan grasi kepada 15 ribu napi narkoba, karena pengguna (narkoba) harus direhabilitasi. Grasi dengan memberikan rehabilitasi, sudah di-assessment," ungkap Yasonna di Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/8).

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa napi kasus pemakaian narkoba yang menerima grasi akan diwajibkan menjalani rehabilitasi sesuai aturan yang ditetapkan. Menurutnya, jika napi tak mau menjalani proses rehab, maka dipastikan pula tidak akan mendapat pengampunan.

Kalau dia pengedar, bandar, maka tidak (dapat grasi). Hanya pemakai. Pemakai itu harus kita rehabilitasi menurut UU Narkotika, tetapi grasi dengan kewajiban rehabilitasi dan pasca rehabilitasi. Kalau tidak mau direhab, tidak bisa (dapat grasi),” terang Yasonna.

Di hari kemerdekaan ini, dari 118.405 orang napi di seluruh Indonesia yang menerima remisi, ada 2.931 orang napi bebas karena mendapat remisi dasawarsa II. Sedangkan penerima remisi umum II yang langsung bebas sebanyak 2.750 orang.

Sebanyak 113.987 napi menerima remisi dasawarsa I dan penerima remisi umum sebanyak 75.805 orang.

Remisi dasawarsa diberikan pertama kali pada 1955 sesuai dengan Keppres Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan atau tepat 10 tahun setelah Indonesia merdeka. Sejak itu, setiap satu dasawarsa pemerintah memberikan remisi terhadap napi pada 17 Agustus. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA