KPU Diminta Abaikan Rekomendasi Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 06 Agustus 2015, 00:17 WIB
KPU Diminta Abaikan Rekomendasi Bawaslu
Jeirry Sumampow/net
rmol news logo . Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta tidak mengikuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menambah waktu pendaftaran bagi daerah dengan pasangan calon tunggal.

"Sebaiknya KPU tak mengikuti rekomendasi Bawaslu itu," kata Koordinatir Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow kepada redaksi, Kamis (6/8).

Jelas dia, kalau KPU mengikuti rekoemndasi tersebut, berarti Husni Kamil Manik dkk mengakui bahwa ada kesalahan dalam proses pencalonan yang mereka buat.

"Ini juga bisa dilihat sebagai intervensi Pemerintah kepada kerja-kerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan jajaran Panwas," ujar Jeirry.

Ia menilai, tak ada kewenangan Bawaslu membuat rekomendasi seperti itu. Karena tak ada kesalahan KPU di tujuh daerah dengan pasangan calon tunggal.

"Apa alasan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi perpanjangan tahapan pencalonan. Saya tak melihat ada alasan untuk itu," tukas Jeirry.

Sebelumnya, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah di tujuh kabupaten/kota agar tetap bisa ikut Pilkada serentak 2015.

Tujuh daerah yang masih memiliki satu pasangan calon kepala daerah yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA