Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Presiden: Calon Tunggal dalam Pilkada Itu Termasuk Kondisi Genting atau Tidak?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 05 Agustus 2015, 18:00 WIB
Presiden: Calon Tunggal dalam Pilkada Itu Termasuk Kondisi Genting atau Tidak?
rmol news logo Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dikeluarkan dalam kondisi genting. Karena itu dia mempertanyakan, apakah calon tunggal dalam pilkada termasuk genting atau tidak sehingga perlu Perppu.

"Ini hanya dilakukan dalam posisi kegentingan. Ini genting apa enggak? Genting enggak?" kata Presiden Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan Bogor, Rabu, setelah rapat dengan para pimpinan lembaga negara (Rabu, 5/8).

Pada kesempatan itu hadir sejumlah menteri dan para pimpinan lembaga negara.

Dia mengungkapkan, bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon masih tersedia waktu selama tujuh hari. "Begini. Ini kan ada tambahan dari KPU sudah disampaikan ada tambahan sampai tujuh hari itu. Nanti dilihat tujuh hari itu," sambungnya, seperti dilansir Antara.

Namun, Presiden enggan berkomentar lebih jauh ketika ditanya jika dalam waktu tujuh hari masa perpanjangan tidak ada calon lain yang muncul sehingga tetap ada calon tunggal.

Menurut dia, bisa dilakukan pendekatan kepada partai-partai politik agar mereka berusaha mengajukan calon-calon terbaik. "Nanti dilihat kan masih mundur tujuh hari," katanya.

Pemerintah dipastikan akan melakukan upaya untuk mendorong hal itu. "Ya menyampaikan, iya dong. Tentu saja menyampaikan ke ketua partai agar daerah yang masih satu calon bisa ditambah dengan calon lain," ujarnya.

Jokowi sendiri menyatakan belum mau membicarakan soal Perppu sebelum sepekan masa pengunduran tersebut. Walaupun ia tidak secara langsung menyampaikan draf Perppu tersebut telah disiapkan. "Biasa kita selalu sedia payung sebelum hujan. Enggak usah disampaikan nanti saja," demikian Presiden.

Tujuh daerah yang memiliki pasangan calon tunggal tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT). [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA