"Saya berharap dengan hasil koordinasi dengan klien kami agar kasus bukan saja terkait penyuapan, dana bansos, BDB itu kiranya dapat diproses oleh KPK bukan Kejaksaan," terang pengacaranya, Razman Arief Nasution dalam keterangannya di kantor KPK, Jakarta, Senin (3/8).
Bukan tanpa sebab, menurutnya, hal itu dilakukan agar penanganan kasus lain di luar suap hakim PTUN Medan tersebut bisa mudah dari penyidikan sampai persidangan.
"Kami mendorong agar dugaan suap ini dan lain-lain, seperti bansos untuk diproses secepatnya ke pengadilan tipikor. Kami percaya KPK profesional. Kita belum akan ajukan praperadilan," terang dia.
"KPK akan lebih independen," sambungnya.
Gatot dan Evy langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam sebagai tersangka suap hakim PTUN Medan dan panitera. Gatot ditahan di Rutan Cipinang, sementara istrinya di Rutan KPK.
[sam]
BERITA TERKAIT: