Kesepakatan dua kubu, sesuai peraturan Pilkada akan keluar rekomendasi dan ditandatangani serta didaftarkan oleh salah satu kubu saja yang dianggap sah. Kalau versi KPU, kubu Agung Laksono yang sah. Tapi resikonya setelah keluar penetapan, kubu ARB akan gugat KPU ke PTUN, dasarnya Pengadilan Negari Jakarta Utara Jakut yang mengabsahkan ARB (Munas Bali). Kalau tidak digugat justru membiarkan pilkada langgar hukum.
Demikian pandangan bekas Staf Khusus Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono, Andi Arief yang dikirim lewat pesan singkat kepada redaksi, Senin (27/7).
Jelas Andi Arief, seperti umumnya gugatan PTUN, pasti keluar putusan sela menunda pemberlakuan surat penetapan KPU.
"Disinilah yang dimaksud sudah bukan masalah Golkar lagi, tapi masalah semua partai," ungkap Andi Arief.
Menurut ketua DPP Partai Demokrat ini, dengan ditundanya pemberlakukan SK penetapan KPU, maka tahapan pemilu ditunda sampai PTUN berkekuatan hukum tetap.
"Ini memerlukan waktu yang cukup lama, artinya semua tahapan Pilkada batal. Apakah implikasinya? Renungkan," tukas Andi Arief.
[rus]
BERITA TERKAIT: