Jika pada jadwal itu yang daftar cuma satu pasangan calon, dan sebelumnya tidak ada pasangan calon dari perseorangan atau independen, maka KPU akan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari (1-3 Agustus).
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah menerangkan, dan jika hingga perpanjangan waktu ternyata tidak ada lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar, maka Pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga Pilkada Serentak 2017. Menurunya, KPU tidak bisa terus menerus mengulur waktu.
"Karena waktu kita ketat di Pilkada serentak, jadi tidak bisa menunda terus menerus," sebut Ferry, Minggu (26/7).
Pilkada Serentak 2015 diikuti oleh 269 daerah (9 provinsi dan 260 kabupaten/kota). Pencoblosan dan pemungutan surat suara sendiri dijadwalkan pada 9 Desember 2015.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: