"Keputusan Majelis hakim tersebut jelas, selain telah memberikan rasa keadilan pada pihak yang benar juga telah menyelamatkan demokrasi di tanah air," sebut Bamsoet sapaan akrabnya kepada redaksi sesaat lalu.
Keputusan pengadilan tersebut juga telah meruntuhkan konspirasi jahat kekuasaan dengan oknum partai Golkar yang ingin menghancurkan Golkar dari dalam melalui politik pecah belah.
"Kami memberikan apresiasi dan salut pada majelis hakim yang telah berani melawan konspirasi atau persekongkolan jahat kekuasaan tersebut dengan oknum Partai Golkar melalui keberpihakan kekuasaan pada penyelenggaraan Munas Golkar abal-abaldi Ancol yang telah diketahui secara luas penuh rekayasa dan manipulasi," beber Bamsoet.
Bamsoet yang juga seketaris Fraksi Golkar di DPR ini menambahkan, keputusan PN Jakut di hari kemenangan Idul Fitri umat Islam ini juga merupakan berkah dan kemenangan kebenaran atas penzoliman Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly terhadap Partai Golkar.
"Dengan keputusan pengadilan yang menyatakan keputusan majelis berlaku secara serta merta dan dapat langsung dilaksanakan walaupun ada upaya hukum lain (banding) yang dilakukan pihak tergugat Munas Ancol (Agung Laksono) dan Kemenkumhan (Yasona Laoly). Maka, yang berhak menandatangi pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak mendatang adalah ARB dan Idrus Marham sebagai ketum dan sekjen hasil Munas Golkar Bali. Kita berharap kubu Ancol tidak
ngeyel dan patuh pada hukum serta tidak terlalu cepat mimpi basah lagi," tegas Bamsoet.
Keputusan PN Jakut tersebut selain memutuskan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol tidak sah, mejelasi hakim juga menghukum Agung Laksono dan Yasona Laoly wajib membayar secara tanggung renteng denda kepada ARB sebesar Rp.100 miliar.
"Keputusan itu juga otomatis memberikan hak pada Munas Golkar Bali untuk menempati kantor DPP Partai Golkar di Slipi yang selama ini diduduki secara tidak sah oleh oleh kubu Munas Ancol," demikian anggota Komisi III DPR ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: