Informasi yang beredar di media sosial sangat mencemasÂkan karena ke depan diperkiraÂkan jutaan tenaga kerja Tiongkok memasuki Indonesia.
"Bila mengikuti aturan ketenaÂgakerjaan di Indonesia, tidak mungkin jutaan tenaga kerja Tiongkok bisa masuk Indonesia. Terlebih bila aparatur ketenaÂgakerjaan di berbagai tingkatan pemerintahan bekerja dengan sigap dan teliti serta pengawasan yang baik," ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia Jumhur Hidayat.
Meski begitu, lanjut bekas Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu, dengan banyaknya negara, terÂmasuk Tiongkok mendapat beÂbas visa wisata ke Indonesia maka sangat boleh jadi tenaga kerja Tiongkok tidak berdokumen resmi, sering disebut TKA Ilegal, masuk dengan mudah mengisi pekerjaan di berbagai industri hasil investasi Tiongkok.
"Terlebih lagi denda untuk warga negara asing yang overstay di Indonesia tidaklah seberapa dibanding pendapatan yang diterÂima selama bekerja." paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:Apa tanggapan pimpinan serikat buruh dengan isu ini?Kalau lihat media sosial meÂmang sangat mencemaskan, bahkan mengerikan. Tapi saya sendiri tidak percaya karena seÂmua ada aturan mainnya. Kecuali kalau para pekerja asing tidak berdokumen resmi, yang masuk lewat pintu wisatawan, termasuk wisatawan dari Tiongkok yang juga sudah bebas visa.
Tapi faktanya kan memang ada tenaga kerja asal Tiongkok ini?Menurut saya seharusnya tidak perlu banyak yang diberi izin, karena jenis pekerjaan yang dilakukan masih bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia. Memang mereka dapat izin bekerja hanya selama masa konstruksi enam bulan. Tapi itu pun seharusÂnya bisa dibatasi karena sudah banyak orang Indonesia yang mampu bekerja dalam pekerjaan konstruksi seperti itu, apalagi dengan upah yang tinggi.
Bukankah Indonesia terikat perjanjian investasi dengan Tiongkok?Investasi itu adalah bisnis yang bisa menguntungkan bagi pelakunya dan itu ada aturannya. Nah urusan ketenagakerjaan juga ada aturannya sendiri yang sama-sama otonom. Artinya tidak harus investasi asing diÂpaketkan dengan pekerja asingÂnya sekaligus. Demikian juga bisa saja investasi modal dalam negeri memerlukan sejumlah pekerja asing.
Bagaimana dengan upah pekerja asal Tiongkok yang jauh lebih tinggi?Itu adalah pelanggaran nyata terhadap azas anti diskriminasi dalam kerja. Buruh yang bekerja untuk jenis pekerjaan yang sama maka harus dibayar sama tidak peduli ras, agama, gender atau asal negara. Untuk tenaga kerja asing memang perlu disiapkan akomodasi dan pemondokan yang bisa dikonversikan ke sejumlah tunjangan.
Bagaimana bila dalam peÂrundingan tertulis keharusan menyertakan pekerja asing?Pada hemat saya, setiap ada perjanjian dagang dan investasi itu harus mengikutsertakan unsur dari Kementerian Ketenagakerjaan yang saya tahu selama ini serÂing ditinggalkan bila melakukan perundingan. Karena itu bisa saja hasil perundingan merugikan pekerja Indoneia karena direbutÂnya pasar kerja dalam negeri. Tapi bisa juga berpotensi menÂguntungkan pekerja Indonesia dengan membuka banyak peluang penempatan TKI terampil.
Apa Masyarat Ekonomi ASEAN merugikan bagi pekerja Indonesia?Yang jelas dari delapan jenis pekerjaan yang diperjanjikan (dokter, dokter gigi, perawat, arsitek, insinyur sipil, akuntan, surveyor dan pemandu wisata), tidak satu pun yang kita sedang surplus. Artinya Indonesia akan kemasukan banyak pekerja dari ASEAN. Seharusnya dalam perjanjian lalu, kita bisa mendÂesak untuk jenis pekerjaan lain yang kita surplus. Misalnya pekerja profesioanl di perhoteÂlan, restoran, operator mesin dan sebagainya. ***
BERITA TERKAIT: