Presiden KSPI Minta Menteri Hanif Tindak Tegas Perusahaan yang Tak Serahkan THR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 13 Juli 2015, 07:49 WIB
Presiden KSPI Minta Menteri Hanif Tindak Tegas Perusahaan yang Tak Serahkan THR
Said Iqbal/net
rmol news logo . Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Hanif Dhakiri untuk lebih tegas dan tidak sekedar menghimbau atau berwacana saja terhadap pengusaha yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya.

"Menakertrans harus tegas dengan cara memberi sanksi administrasi dalam bentuk pencabutan izin usaha serta meningkatkan status hukum Permenaker menjadi Perpres yang memuat pasal sanksi perdata denda bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR sehingga ada efek jeranya," tegas Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (17/7).

Diungkapkannya, hingga hari ini, jutaan buruh kontrak dan outsourcing diputus kontraknya sebelum H-14 sehingga pengusaha tidak perlu membayar THR dan habis lebaran kontrak diperpanjang lagi.

"Soal hal ini seharusnya THR tetap dibayarkan, bahkan ratusan ribu karyawan tetap pun dibayar THR sekedarnya di bawah 1 bulan upah," ungkap Said Iqbal.

Ia menambahkan,dalam perlambatan pertumbuhan ekonomi ini, seharusnya pemerintah menjadikan 'Lebaran of Labour Economic' ini sebagai upaya meningkatkan konsumsi barang yang dibeli buruh dari Rp 80 triliun dana THR (rata-rata upah Rp 2,3 juta dikali jumlah 44 juta buruh formal) ditambah sekitar Rp 50 triliun uang TKI yang dikirim ke keluarganya, sungguh akan terjadi belanja konsumsi buruh Rp 130 triliun akan menambah pertumbuhan ekonomi.

"Jadi bayar THR itu penting dan Menakertrans harus cerdas memaknai 'ekonomi THR lebaran', bukan sekedar berwacana dan pencitraan melalui media saja," tandasnya kepada redaksi lewat keterangan tertulisnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA