Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KY Amanat Reformasi, Jangan Diamputasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 13 Juli 2015, 05:33 WIB
KY Amanat Reformasi, Jangan Diamputasi
rmol news logo Keberadaan Komisi Yudisial merupakan amanat reformasi dalam hal reformasi peradilan. Reformasi tersebut salah satunya memberikan Mahkamah Agung sebagai pucuk peradilan kewenangan yang luas untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri.

Karena itu, luasnya kewenangan MA tersebut harus diawasi sehingga diperlukan suatu lembaga pengawas eksternal agar proses reformasi peradilan berjalan optimal.

"Oleh karena itu, konstitusi kita memberikan amanat tersebut kepada KY, yang dibentuk sebagai penyeimbang MA di dalam kekuasaan kehakiman," jelas pentolan Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan, Dio Ashar, dalam keterangannya (Minggu, 12/7).

Koalisi ini gabungan dari sejumlah LSM, yaitu MaPPI-FHUI, Indonesia Corruption Watch, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, ELSAM, Institute for Criminal Justice Reform, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Indonesia Legal Roundtable, LeIP.

Melanjutkan keterangannya, dia menjelaskan, argumentasi keberadaan KY akan membatasi makna kekuasaan kehakiman sangat jauh. Karena konsep independensi kekuasaan kehakiman terletak dari bebas adanya intervensi kekuasaan eksekutif, bukan bebas dari pengawasan pihak eksternal.

"Sehingga tidak mungkin MA bisa menjalankan kekuasaan kehakiman tanpa adanya pihak pengawas eksternal, karena akan berpotensi dari penyalahgunaan kekuasaan," jelasnya.

Data dari laporan MA mencatat terdapat 117 Hakim yang dikenai sanksi displin, jumlah tersebut merupakan 56% dari total jumlah pegawai pengadilan yang dikenai sanksi disiplin. ICW mencatat sedikitnya ada 5 hakim tipikor plus 1 Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang terlibat dalam perkara korupsi, jumlah ini belum termasuk 3 hakim PTUN Medan yang ditangkap KPK atas dugaan suap.

"Data-data tersebut menunjukkan bahwa lembaga peradilan masih perlu dibenahi guna mewujudkan peradilan bersih, berintegritas dan profesional. Karenanya keberadaan Komisi Yudisial haruslah diperkuat bukan dilemahkan atau bahkan dihilangkan dari konstitusi," tegasnya.

Karena itu, Koalisi ini menegaskan wacana untuk menghilangkan KY dari konstitusi kita sangatlah tidak relevan, apalagi mengingat masih banyaknya pelanggaran hakim.

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang non Yudisial Suwardi secara terang-terangan meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menghapus keberadaan Komisi Yudisial (KY) dari Pasal 24B UUD 1945. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA