Pengamat Politik: Mestinya Gubernur Juga Harus Mundur Kalau Nyapres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 10 Juli 2015, 05:52 WIB
Pengamat Politik: Mestinya Gubernur Juga Harus Mundur Kalau Nyapres
umar s bakry/net
rmol news logo . Pengamat politik Umar S. Bakry mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota dewan mengundurkan diri jika maju dalam Pilkada.

"Saya setuju dengan keputusan MK. Ini adalah masalah etika politik yang mendasar, karena seorang pejabat negara mestinya konsentrasi menyelesaikan tugasnya dengan baik, dan bukannya malah berspekulasi mengincar jabatan-jabatan politik lainnya," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Survei Nasional (LSN) ini kepada redaksi, Jumat (10/7).

Tetapi, kata Umar, ketentuan ini mestinya juga mengikat untuk para kepala daerah yang ingin maju di Pilkada di daerah lain atau maju di jenjang Pilkada yang lebih tinggi (dari bupati/walikota menjadi calon gubernur). Seorang gubernur yang sedang menjabat juga harus mundur kalau ingin maju jadi capres atau cawapres.

"Jika ketentuan harus mundur itu hanya berlaku untuk anggota dewan, berarti MK telah menjalankan prinsip ketidakadilan," sebut dia dalam paparnya.

Begitu pula soal politik dinasti, Umar mengungkapkan, hal itu memang seharusnya sudah diatur sejak awal reformasi.

"Politik dinasti bertentangan dengan semangat reformasi yang anti nepotisme. Jika politik dinasti dibiarkan hidup di republik ini, sama saja kita telah mengkhianati cita-cita reformasi," tukasnya.

MK dalam putusannya menilai Pasal 7 huruf r dan s UU 8/2015 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 7 huruf r berbunyi: 'warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon kepala daerah adalah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Dan Pasal 7 huruf s berbunyi: 'warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon kepala daerah adalah memberitahukan pencalonannya kepada pimpinan DPD bagi anggota DPD, pimpinan DPR bagi anggota DPR, dan pimpinan DPRD bagi anggota DPRD'. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA