Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, penundaan itu dilakukan karena saat ini pemerintah sedang meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung soal siapa yang harusnya menandatangani perjanjian utang dana talangan antara pemerintah dengan pihak PT Minarak Lapindo Jaya.
"Jadi siapa yang approve untuk menandatangani perjanjian, apakah Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai bendahara umum negara, Menteri PUPR sebagai pengarah, atau Kepala Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) sebagai kuasa pengguna anggaran. Ini suratnya sudah dibaca Jaksa Agung dan saya menunggu respons dari beliau. Kalau itu sudah, akan segera ditandatangani," kata Basuki di Jakarta, Senin (29/6) kemarin.
Secara substansi, lanjut Basuki, dana talangan Rp 827 miliar serta bunganya sebesar 4,8 persen dalam setahun sudah disetujui oleh pemerintah dalam Sidang Kabinet.
"Sekarang tinggal siapa yang menandatangani dari pemerintah. Semua hati-hati karena tidak ingin ke belakang hari ada apa-apa, jadi minta pendapat dari Jaksa Agung," ujar Basuki seperti dikutip dari laman
setkab.go.id.
Menurut Menteri Basuki, Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembayaran dana talangan sebesar Rp 827 miliar itu sudah ditandatangani, DIPA sudah ditangani . Kemudian validasi, sosialisasi, dan registrasisampai sekarang pun sedang dilakukan.
[rus]
BERITA TERKAIT: