Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hukum Membangun Pasar yang Terbakar Pakai Dana Asing Haram

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 25 Juni 2015, 02:24 WIB
Hukum Membangun Pasar yang Terbakar Pakai Dana Asing Haram
istt
rmol news logo Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyesalkan lambannya Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam menangani para pedagang korban kebakaran Pasar Panorama Lembang.

Bupati maupun instansi terkait dinilai tidak punya itikad untuk segera meringankan beban pedagang korban kebakaran. Pasar Panorama terbakar pertengahan bulan lalu.

"Hal tersebut terlihat jelas dari terkatung katungnya penempatan pasar darurat. Ini merupakan potret buruk yang seharusnya tidak terjadi," tegas  Wakil Sekertaris Jendral DPP IKAPPI, Abdullah Syahir, dalam siaran persnya (Rabu, 24/6).

Akibat dari lambanya Pemkab Bandung Barat ini, sekarang banyak muncul pedagang dadakan yang bukan korban kebakaran. Bila ini semakin dibiarkan akan semakin membuat para korban kebakaran terjepit. Pemkab tidak boleh abai begitu saja dengan situasi ini.

"Kami mengingatkan agar pemkab Bandung barut segera melakukan komunikasi dengan pedagang untuk melakukan upaya lanjutan. Seperti pembangunan pasar darurat segera dibangun agar para pedagang bisa berdagang dengan normal dan tenang," tegasnya.

Hal penting lainnya adalah lokasi pasar darurat harus atas dasar persetujuan pedagang. Artinya seluruh pedagang harus dilibatkan dalam penentuan lokasi ini tanpa terkecuali.

"Pemerintah Daerah tidak boleh menentukan secara sepihak lokasi pasar darurat. Karena ini menyangkut hajat hidup banyak orang yang menentukan laju ekonomi daerah," tukasnya.

Dia juga mengingatkan agar Pemerintah Bandung Barat tidak menggunakan pihak investor dalam pembangunan kembali pasar panorama lembang. Menurutnya, hukum membangun pasar lembang yang terbakar menggunakan dana investor adalah haram.

"Pasar lembang harus dibangun menggunakan sumber sumber dana daerah, provinsi dan pusat. Untuk itu, pedagang tidak boleh di pungut biaya sepeserpun saat penempatan kembali pasar lembang. Mereka sudah tertimpa musibah kebakaran, sangat tidak manusiawi dan jauh dari rasa keberpihakan kepada rakyat bila mereka harus membayar untuk dapat menempati kembali pasar tersebut," tandasnya.

Proses pembangunan pasar lembang menjadi perhatian khusus bagi DPP IKAPPI. "Maka kami akan mengawal proses ini sampai akhir," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA