BPK melakukan pemeriksaaan seÂcara rutin dan berkesinambungan mengenai program infrastruktur, termasuk di antaranya pembeÂbasan lahan. Sekaligus memberiÂkan rekomendasi dalam rangka percepatan penyediaan lahan untuk proyek infrastruktur. Pada Senin 15 Juni 2015 bertempat di IPB, Bogor, BPK memfasiliÂtasi Rapat Koordinasi dengan topik: permasalahan penyediaan lahan untuk proyek-proyek inÂfrastruktur yang bersentuhan dengan kawasan hutan. Dalam Rakor tersebut hadir para petÂinggi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, para pengusaha yang beroperasi di kawasan hutan, pakar kehutanan, para dosen dan mahasiswa Fakultas Kehutanan.
Anggota IV BPK, Prof. Dr. Rizal Djalil yang membidangi infrastruktur, energi, sumber daya alam, pertanian, kehuÂtanan, serta maritime menjelasÂkan urgensi acara tersebut. Dia juga menjelaskan perhatian BPK terhadap berbagai proyek inÂfrastruktur pemerintah.
Berikut petikannya: Mengapa Anda menganggap penting membahas topik lahan untuk proyek infrastruktur secara khusus?Ya, tugas BPK memang melakukan pemeriksaan keuangan, tapi di samping itu, BPK juga berperan mendorong percepatan pembangunan khususnya di biÂdang infrastruktur. Pemerintahan Jokowi telah mencanangkan untuk membangun 1.000 km jalan tol, 49 bendungan dan 1 juta hektar irigasi. Ini pekerjaan yang sangat luar biasa dan akan memberikan dampak ekonomi yang sangat luas bila program ini berhasil diwujudkan, untuk itu semua pihak harus menÂdukung termasuk BPK RI.
Masalah kehutanan kita sebesar apa sebenarnya?Tingkat kerusakan hutan kita sebenarnya jauh lebih rendah (8,4%) dari Negara-negara lain, bahkan Malaysia lebih tinggi tingkat kerusakannya (14%).
Bisa dijelaskan posisi hutan kita sekarang?Dari sisi luas hutan posisi Indonesia nomor 8 di dunia yaitu dengan luas 120,7 juta hektar, itu artinya kita salah satu penyumÂbang oksigen terbesar di dunia. Hutan tersebut terdiri dari Hutan Lindung (29,6 juta Ha), Hutan Konservasi (21,9 juta Ha), Hutan Produksi (29,2 juta Ha), Hutan Produksi Terbatas (26,8 juta Ha) dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (13,1 juta Ha).
Berapa sebenarnya hutan yang sudah dimanfaatkan untuk proyek infrastruktur sampai dengan tahun 2014?Total hutan yang sudah dimanÂfaatkan untuk proyek infrastrukÂtur sampai tahun 2014 adalah sekitar 347 ribu Ha.
Apakah jumlah tersebut memberikan dampak negatif terhadap kelestarian hutan secara keseluruhan?Oh tidak sama sekali, jumlah tersebut relatif kecil dibandingkan total kawasan hutan kita. Kita harus memberikan apresiasi keÂpada teman-teman Kementerian Kehutanan yang telah berupaya menjaga dan mengawal hutan kita sehingga tetap lestari.
Kabarnya justru pelanggaÂran tata kelola hutan banyak dilakukan oleh pengusaha di sektor pertambangan?Berdasakan audit BPK, terÂdapat 115 Perusahaan pertamÂbangan di kawasan hutan yang tidak memiliki izin dari Menteri Kehutanan.
Sikap BPK bagaimana mengenai masalah ini?Ya, kami sudah menyampaiÂkan kepada Menteri Kehutanan dan pihak terkait untuk diproses sesuai dengan perundang-unÂdangan yang berlaku.
Apalagi yang menjadi perÂhatian BPK terkait penyediaan lahan untuk infrastruktur?Kami juga memberikan perhaÂtian terhadap perubahan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, khususnya perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 dan Nomor 24 Tahun 2010 yang mengakomodir penyediaan lahan untuk waduk dan irigasi. ***
BERITA TERKAIT: