Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menperin Terus Perkuat Industri Galangan Kapal, Ini Caranya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 21 Juni 2015, 23:54 WIB
Menperin Terus Perkuat Industri Galangan Kapal, Ini Caranya
saleh husin
rmol news logo Kementerian Perindustrian mendorong industri di luar perkapalan melakukan diversifikasi dan ikut memproduksi komponen kapal. Strateginya, Kementerian merrangkul dan mendorong pelaku industri mobil, logam, produsen mesin untuk juga memproduksi komponen kapal.

"Mereka sudah memiliki keahlian dan peralatan," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin di Batam, Minggu (21/6) saat mendampingi Presiden RI Joko Widodo mengunjungi industri galangan kapal di Kepulauan Riau.

Hal ini dilakukan untuk mempercepat kemampuan galangan nasional membangun kapal bakal ditopang industri komponen kapal dalam negeri. Sebab, industri galangan kapal nasional terus diperkuat seiring program poros maritim yang dicanangkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Industri komponen ini diharapkan mengiringi penguatan industri galangan kapal. Saat ini,  industri galangan kapal nasional terus tumbuh sejalan penguatan sektor maritim.
"Pertamina sudah memasukkan pesanan kapal ke galangan-galangan kita. Begitu juga kapal ASDP (Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan). Ini menggerakkan industri kita," kata Menperin.

Pada Januari 2015 lalu telah terbentuk Asosiasi Industri Komponen Kapal Indonesia (AIKKI).

Di galangan PT Anggrek Hitam misalnya, tengah dibangun dua kapal tanker milik Pertamina, MT Parigi dan MT Pattimura, masing-masing berbobot mati 17.500 DWT.

Saat ini, Pertamina sedang membangun 10 kapal tanker di beberapa galangan kapal di Indonesia sebagai wujud dukungan terhadap industri perkapalan.

Soal program penguatan industri perkapalan nasional, Menperin Saleh Husin memaparkan program insentif fiskal yang berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) untuk impor komponen kapal yang tertuang dalam PMK nomor 249/PMK011/2014.

Selain itu, melalui PP 146/2000 jo PP 38/2003 tentang fasilitas fiskal untuk impor dan/atau penyerahan kapal laut, pesawat udara, kereta api dan suku cadangnya.
"Saat ini sedang diproses pembentukan RPP pengganti PP 38/2003 yang akan mengubah fasilitas PPN dari dibebaskan menjadi tidak dipungut," ujarnya.

Meskipun fasilitas tetap diberikan hanya kepada pengguna armada kapal, imbuh Menperin, namun galangan kapal dapat menikmati fasilitas ini dengan mengkreditkan pajak masukan.

Terkait RPP tersebut, Direktur Industri Maritim, Kedirgantaraan dan Alat Pertahanan, Hasbi Assiddiq Syamsuddin mengatakan draft sudah berada di Setneg. "Kita optimistis, segera menjadi PP dan mulai berlaku untuk mengakselerasi industri kita," tandasnya.

Selain Menperin, juga turut hadir sejumlah Menteri Kabinet Kerja lainnya, seperti Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Kepala BKPM Franky Sibarani, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA