Peneliti ICW Divisi Hukum dan Monitoring Lalola Easter, ada lima poin krusial yang menjadi peluang pelemahan KPK melalui revisi tersebut. Pelemahan pertama terlihat jelas pada rencana penyabutan kewenangan KPK dalam penyadapan.
"Penyadapan itu salah satu kewenangan yang dimandatkan dalam UU sebagai senjata paling ampuh membongkar kasus korupsi. Jika dicabut bagaimana KPK memperoleh celah untuk bongkar kasus-kasus korupsi," ujar Laola dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (21/6).
Pelemahan kedua, katanya, namoak dari penghapusan kewenangan penuntutan pada KPK. Jika kewenangan ini dipangkas, kata Lola, maka proses pemberantasan korupsi akan melambat.
"Penyidikan saja tidak cukup. Kalau kewenangan penuntut dicabut, silakan melihat kasus-kasus korupsi yang diselesaikan di kejaksaan akan berjalan lambat," papar Laola.
Rencana adanya dewan pengawas untuk KPK dalam revisi, menurut Lola, poin pelemahan lainnya. Menurut dia pembentukan itu tidak perlu dilakukan karena KPK sudah diawasi banyak pihak yakni penasihat dan Komite Etik KPK, sedangkan pengawas eksternal seperti DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Loola, indikasi pelemahan lainnya adalah, rencana pengetatan kolektif kolegial. Kolektif kolegial tidak bisa harus diartikan secara lurus harus oleh semua komisioner KPK. Terpenting ada kesepahaman dalam keputusan.
"Kalau harus nunggu kolektif kolegial, kasus-kasus korupsi akan lama baru diselesaikan," imbuh dia.
Indikasi pelemahan kelima adalah pemberian kewenangan menghentikan penyidikan. Pemberian kewenangan ini akan menurunkan kualitas KPK dalam menyelesaikan kasus korupsi.
"Tidak adanya kewenangan itu yang membuat KPK dipercaya oleh masyarakat. Kalau sampai ada kewenangan itu, pemberantasan korupsi akan berjalan lambat," demikian Laola.
[dem]
BERITA TERKAIT: