WAWANCARA

Taufik Kurniawan: Undang-Undang KPK Harus Ikuti Perkembangan Zaman

Jumat, 19 Juni 2015, 10:17 WIB
Taufik Kurniawan: Undang-Undang KPK Harus Ikuti Perkembangan Zaman
Taufik Kurniawan/net
rmol news logo Upaya pelemahan KPK sudah dilakukan dari dulu, tapi selalu gagal karena ditentang rakyat. Kini tampaknya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akan berjalan mulus.

Sebab, DPR sedang menggarap revisi undang-undang itu. Beredar kabar, ada beberapa pasal yang akan 'diperbaiki'. Misalnya kewenangan KPK mengenai pe­nyadapan dan penuntutan. Selain itu, KPK boleh mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, UU KPK harus mengikuti perkembangan za­man, sehingga revisi dilakukan

"Awalnya KPK dibentuk kare­na melihat situasi pemberantasan korupsi perlu dikuatkan. Maka kita menyusun UU KPK yang tidak bisa melakukan SP3," ujar Taufik Kurniawan, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/6).

Berikut kutipan selengkap­nya:

Apa maksud perkembangan zaman?
Banyaknya gugatan prapera­dilan diajukan tersangka KPK. Perkembangan tersebut, tidak pernah terpikirkan saat KPK dibentuk. Makanya perlu dise­suaikan dengan UU KPK.

Sudah sejauhmana revisi sudah dilakukan?
Revisi sedang jalan dan kita belum bisa memprediksi perkembagan dinamisasi yang ada di Komisi III DPR. Revisi Undang-Undang KPK ini sudah sepakat antara DPR dengan pe­merintah. Ini sudah diproses di Baleg (Badan Legislasi).

Ada yang menilai, revisi akan melemahkan KPK?
Kami justru ingin memperkuat KPK. Jangan dipersepsikan DPR kurangi kewenangan KPK. Tapi ini proses normatif bahwa undang-undang selalu direvisi untuk mengikuti perkembangan zaman.

Bagaimana memperkuat KPK kalau kewenangan pe­nyadapan dihilangkan?
Terlalu dini dibilang kewenan­gan KPK mengenai penyadapan akan dihilangkan. Tergantung prosesnya nanti. Semangat DPR, pemerintah dan stakeholder dise­suaikan dengan situasi terkini.

Apa Menkumham sudah menyetujui itu?
Itu proses ya. Makanya kami pimpinan belum bisa pastikan. Semua tergantung proses di dalam revisi itu.

O ya, bagaimana masalah Ambalat?
Ini hal klasik. Presiden Jokowi punya program drone, tentu DPR setuju setiap program terkait pengamanan NKRI. Sistem drone pesawat ini jadi salah satu bagian program itu.

Perbatasan sudah ditinjau Presiden, tentu sudah melihat bagaimana kesenjangan di per­batasan Indonesia dan negara tetangga. Makanya sejahterakan prajurit di tapal batas kita.

Kemlu sudah protes men­genai masalah perbatasan, tanggapan Anda?
Saya pikir itu perlu seka­li. Mengenai batas teritorial itu perlu pengingatan pada Malaysia. Bukan hanya masalah semeter, tapi sejengkal pun kita tidak mau wilayah kita dica­plok. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA