Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ini Agenda Prioritas Komisi VIII Masa Persidangan IV

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 20 Mei 2015, 21:52 WIB
Ini Agenda Prioritas Komisi VIII Masa Persidangan IV
Saleh daulay
rmol news logo Komisi VIII DPR RI menyepakati beberapa agenda prioritas dalam masa persidangan IV 2014-2015 ini. Secara umum, agenda tersebut mengacu pada fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran yang menjadi tugas dan tanggung jawab DPR.

Dalam bidang legislasi, Komisi yang membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan tersebut telah menyepakati untuk membentuk dua Panitia Kerja. Yaitu, Panja RUU Penyandang Disabilitas dan Panja RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Selain itu, dalam yang rapat kemarin tersebut, Komisi VIII juga sudah menetapkan agenda persidangan terkait kedua  Panja tersebut. "Diharapkan, kedua RUU yang menjadi prolegnas dapat diselesaikan sebelum masa persidangan tahun ini ditutup," jelas Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay (Rabu, 20/5).

Dalam bidang Pengawasan, Komisi VIII juga menyepakati untuk membentuk Panja Perlindungan Anak dan Panja Pendidikan Agama. Panja Perlindungan Anak difokuskan untuk mengawasi kebijakan dan program pemerintah dalam melindungi anak-anak Indonesia.

"Isu ini dinilai penting dan mendesak sejalan dengan maraknya kasus kekerasan dan pelantaran anak belakangan ini," tegas politikus PAN ini.

Sementara itu, Panja Pendidikan Agama difokuskan untuk melihat kinerja pemerintah dalam membenahi pendidikan agama di Indonesia. Pendidikan agama penting mengingat banyaknya masukan masyarakat terkait kebijakan pendidikan yang dinilai tidak berkeadilan antara dimana pemerintah sering menganakemaskan pendidikan umum dan menganaktirikan pendidikan agama.

Sementara itu, dalam fungsi anggaran, Komisi VIII akan memulai pembahasan awal terkait RAPBN 2016. Pembahasan RAPBN akan disinergikan dengan evaluasi realisasi APBN 2015.

"Dengan demikian, program-program yang akan dilaksanakan pada tahun 2016 dapat dirumuskan sesuai dengan target capaian pemerintah, aspirasi masyarakat, dan arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam RPJMN," imbuh legislator dari dapil Sumut II ini.

Dalam melaksanakan tugas-tugas di masa persidangan IV ini, Komisi VIII akan mengundang berbagai pihak terkait, baik pemerintah maupun non-pemerintah. Khusus untuk RUU, Komisi VIII akan mengundang ormas dan kelompok-kelompok masyarakat yang dinilai bisa dijadikan sebagai narasumber untuk memberikan masukan. Dengan demikian, UU tersebut bisa mengakomodir sebanyak mungkin pendapat masyarakat.

"UU itu kan untuk masyarakat. Karena itu, pendapat mereka harus didengar dan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dan referensi," demikian Saleh, yang juga mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA