Atas dasar itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Presiden sebaiknya tidak lagi membuat UU di negeri ini.
"Menurut saya, problem demokrasi kita itu lantaran Presiden terlalu dominan membuat UU. Makanya, ke depan saya ingin presiden jangan membuat UU. Yang buat DPR saja," ujar Fahri saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 20/5).
Wasekjen DPP PKS itu menilai bahwa cara merealisasikan hal ini adalah melalui amandemen kelima UUD 1945. Penghapusan Presiden sebagai pembuat UU sangat penting. Namun begitu, penghapusan ini harus diimbangi dengan pusat kajian legislasi di DPR yang memadahi mengenai pembuatan UU.
"Sebab kelemahan pembuatan UU itu karena brain untuk membuat UU belum ada. Belum ada pusat kajian legislasi di DPR yang memadahi. Padahal pusat kajian itu harus permanen. Sehingga pembuatan UU tidak harus tergantung pada anggota dewan yang datang dan pergi lima tahun sekali," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: