Diklat Petugas Haji Jangan Sekadar Formalitas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 12 Januari 2026, 15:54 WIB
Diklat Petugas Haji Jangan Sekadar Formalitas
Kemenhaj Resmi Buka Diklat PPIH Arab Saudi 2026. (Foto: RMOL)
rmol news logo Pendidikan dan pelatihan (diklat) petugas haji, jangan sekadar pelatihan formalitas atau administrasi. Diklat harus menekankan pentingnya pembentukan karakter dalam memberi pelayanan.

“Diklat petugas haji harus menjadi ruang pembentukan karakter pelayanan, bukan hanya pelatihan formalitas," kata Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, dalam keterangannya, Senin, 12 Januari 2026.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu mendorong adanya perbaikan pola rekrutmen dan pelatihan pada petugas haji. 

"Ini harus menjadi titik balik, dari sekadar petugas yang memenuhi syarat administratif, menjadi pelayan jemaah yang profesional, kompatibel, dan berjiwa melayani dengan hati,” ujar Dini.

Ia menambahkan, petugas haji perlu dipersiapkan agar benar-benar hadir bagi jemaah dan kompatibel dengan kebutuhan mereka, termasuk memahami kondisi fisik, psikologis, dan sosial, terutama karena mayoritas jemaah Indonesia adalah lansia.

“Sigap dan disiplin dalam menerapkan SOP di lapangan, termasuk dalam situasi darurat,” katanya.

Selain itu, Dini juga menekankan pentingnya sisi humanis dalam memberikan pelayanan pada jemaah haji.

“Yang mereka layani bukan sekadar data atau nomor manifes, melainkan orang tua kita, saudara kita, dan sesama umat yang sedang menunaikan ibadah paling sakral dalam hidupnya,” tegasnya.

Dini mendorong Kementerian Haji dan Umroh untuk memastikan diklat petugas haji mampu membentuk profesionalisme sekaligus karakter humanis dalam pelayanan jemaah, sehingga pengalaman ibadah haji dapat dijalankan dengan nyaman dan penuh khidmat. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA