Ke-16 WNI yang berasal Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Provinsi Riau dan Batam, Provinsi Kepulauan Riau itu dituduh terlibat dalam penggelapan uang Perusahaan Casino Judi Online Dai Long Co. Ltd di Chrey Village, Provinsi Kandal, Kamboja (80-90 KM dari Phnom Penh), tempat mereka bekerja.
Penahanan mereka sebagai dalil atas pencurian uang sebesar Rp 2,1 miliar yang dilakukan oleh WNI lainnya atas nama Jefry Sun yang ditengarai sebagai perekrut atau boss mereka. Jefry Sun sendiri telah melarikan diri dan sedang dalam pencarian oleh pihak kepolisian Chrey Thom yang saat ini menangani kasus tersebut.
Informasi terakhir, 16 WNI yang masih berusia 20-an tahun itu sedang ditampung di shelter perusahaan, namun tidak disekap atau disandera. Mereka mendapatkan perlakuan yang wajar.
KBRI setempat berjanji akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa ke-16 WNI mendapat fair and just treament dalam proses hukum lebih lanjut.
Berikut 16 WNI yang disekap di kamboja tersebut; Candra Lim (25); Johny (22); Sukandi (21); Hendra (22); Handy (21); Rusdi Yanto (23); Yanto (25); Teddy (22); Yang Yang (25); Ade Hengky Putra (21); Ade Gusrianto (20); Winson Fernandho (19); Sedy (22); Wisely (22); Toni (20); dan Swandi Sofyan (22).
[rus]
BERITA TERKAIT: