Hal itu disampaikan pejabat Ditjen Perlindungan WNI dan BHI Krishna Djelani saat menerima pihak kelurga di Kemlu, Pejambon, Jakarta Pusat (Jumat, 15/5).
"Sudah menjadi kewajiban negara untuk melindungi WNI yang mengalami masalah di luar negeri," ujarnya.
Ke-16 WNI yang masih berusia 20-an tahun itu dituduh terlibat dalam penggelapan uang Perusahaan Casino Judi Online Dai Long Co.Ltd di Chrey Village, Provinsi Kandal, Kamboja (80-90 KM dari Phnom Penh), tempat mereka bekerja.
"Sebenarnya ada 22 WNI yang dituduh menggelapkan, tapi lima sudah dipastikan tidak terlibat, dan seorang lagi melarikan diri," ujar Khrisna.
Saat ini ke-16 WNI dari Selatpanjang, Provinsi Riau itu sudah dipindahkan ke sebuah hotel, tapi masih di kompleks perusahaan judi online tersebut. Mereka akan menjalani pemeriksaan di kantor polisi hari Senin mendatang.
[dem]
BERITA TERKAIT: