Kemlu Janji Dampingi 16 WNI yang Disekap di Kamboja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 15 Mei 2015, 10:41 WIB
Kemlu Janji Dampingi 16 WNI yang Disekap di Kamboja
Krishna Djelani/rmol
rmol news logo . Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri berjanji akan mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada 16 WNI yang sedang disekap di Kamboja.

Hal itu disampaikan pejabat Ditjen Perlindungan WNI dan BHI Krishna Djelani saat menerima pihak kelurga di Kemlu, Pejambon, Jakarta Pusat (Jumat, 15/5).

"Sudah menjadi kewajiban negara untuk melindungi WNI yang mengalami masalah di luar negeri," ujarnya.

Ke-16 WNI yang masih berusia 20-an tahun itu dituduh terlibat dalam penggelapan uang Perusahaan Casino Judi Online Dai Long Co.Ltd di Chrey Village, Provinsi Kandal, Kamboja (80-90 KM dari Phnom Penh), tempat mereka bekerja.

"Sebenarnya ada 22 WNI yang dituduh menggelapkan, tapi lima sudah dipastikan tidak terlibat, dan seorang lagi melarikan diri," ujar Khrisna.

Saat ini ke-16 WNI dari Selatpanjang, Provinsi Riau itu sudah dipindahkan ke sebuah hotel, tapi masih di kompleks perusahaan judi online tersebut. Mereka akan menjalani pemeriksaan di kantor polisi hari Senin mendatang. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA