WAWANCARA

Komjen Anang Iskandar: Pasti Dibangun Penjara Khusus Bandar Narkoba Agar Tak Bisa Lagi Jalankan Bisnis dari Lapas

Selasa, 12 Mei 2015, 07:17 WIB
Komjen Anang Iskandar: Pasti Dibangun Penjara Khusus Bandar Narkoba Agar Tak Bisa Lagi Jalankan Bisnis dari Lapas
Komjen Anang Iskandar/net
rmol news logo Keunggulan lapas itu, tidak sembarang orang bisa masuk. Sebab, di pintu masuk dileng­kapi finger print. Kemudian ko­munikasi antara tahanan dengan pihak luar akan diputus dengan pengacak sinyal.

Selain itu, Lapas khusus narkoba ini juga akan dilengkapi X-ray dan CCTV untuk me­mantau pergerakan sipir dan tahanan.

Terkait pengamanan, penjara khusus ini juga akan melibat­kan personel Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian, sehingga kongkalikong sipir dengan tahanan seperti yang pernah terjadi bisa ditekan semi­nimal mungkin.

Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar yang ikut andil mengi­nisiasikan penjara khusus ini memaparkan dasar pemikiran penjara khusus ini.

Simak petikan wawancaranya;

Apa yang melatarbelakangi munculnya gagasan penjara khusus narkoba ini?

Yang melatarbelakangi adan­ya penjara khusus itu karena adanya pengedar yang masih mengendalikan bisnisnya dari dalam penjara.

Cuma itu?
Selain itu, banyaknya bandar narkoba yang masih punya aset, karena tidak langsung dilakukan penyidikan tindak pidana pencu­cian uangnya.

Maka berdasarkan rapat koor­dinasi antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Bareskrim, dan BNNakan ada penjara khusus narkoba yang jumlah dan lokasin­ya ditentukan Kemenkumham.

Lantas apa peran BNN men­genai penjara khusus ini?
Sebenarnya warga binaan penjara itu 99,9 persen itu uru­san Direktorat Jenderal Lapas. Kita nanti membantu melaku­kan langkah-langkah supaya masalah ini bisa berjalan dengan baik. Tentu kita mendukung Lapas khusus itu.

Siapa yang menginisiasi wacana ini?

Inisiatif awal karena selama ini banyak bandar narkoba yang ditangkap, tapi masih bisa men­gendalikan dari Lapas. Akhirnya kita perbaikilah mekanisme, sistem dan metodenya.

Tapi BNN yang mengusul­kan?

Ya, otomatis. Saking sering­nya bandar narkoba mengen­dalikan bisnisnya dari Lapas, sehingga perlu ada perbaikan. Perbaikan sistem itu sudah dibicarakan antara Bareskrim, Kemenkumham, dan BNN.

Penjara khusus ini apakah akan dibedakan antara ban­dar, kurir, dan pengguna?
Ya, mereka-mereka yang ter­libat peredaran. Bisa kurir, bisa bandar, bisa orang yang menge­darkan, yang menanam. Nanti dilihat mana yang potensial mengulangi lagi.

Bagaimana dengan peng­guna narkoba?

Kalau pengguna kan tidak akan masuk penjara. Kalau pengguna ada yang masuk pen­jara, berarti ada yang salah dalam penyidikan, penuntutan atau putusan hakim.

Rencana ini sudah pasti untuk direalisasikan?

Ya, itu pasti karena ini ke­mauan Kemenkumham juga, bukan kemauan kita saja.

Bagaimana dengan pencu­cian uang bandar narkoba?

Kebijakannya begitu bandar narkoba ditangkap, langsung dikenakan UU Narkotika secara simultan dan disidik juga dengan UUTindak Pencucian Uang. Supaya mereka tidak berdaya ketika ditahan.

Selama ini mereka masih bisa mengendalikan dari Lapas kar­ena asetnya masih banyak.

Siapa yang berwenang me­nangani hal itu?

Itu yang berwenang tetap hakim yang menutuskan. Tapi uangnya dan asetnya menurut undang-undang bisa dimanfaat­kan untuk program pencegahan dan pemberantasan (narkoba). Bisa digunakan penyidik Polri, BNNdan Lapas.

Apa itu sudah berjalan efek­tif?

Itu sudah berjalan semenjak UUPencucian Uang, cuma implementasinya belum banyak. Belum secara masif.

Apa ada oknum yang ber­main?
Bukan bermain, tapi diam. Tidak berbuat. Membiarkan.

Bagaimana memastikan agar semua aset bandar narko­ba disita?
Kita nggak bisa memastikan. Tapi setiap bandar narkoba pasti ada tindak pencucian uangnya. Makanya perlu kontrol sosial dari media massa dan kontrol intern dari institusi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA