Selain itu, Lapas khusus narkoba ini juga akan dilengkapi X-ray dan CCTV untuk meÂmantau pergerakan sipir dan tahanan.
Terkait pengamanan, penjara khusus ini juga akan melibatÂkan personel Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian, sehingga kongkalikong sipir dengan tahanan seperti yang pernah terjadi bisa ditekan semiÂnimal mungkin.
Kepala BNN, Komjen Anang Iskandar yang ikut andil mengiÂnisiasikan penjara khusus ini memaparkan dasar pemikiran penjara khusus ini.
Simak petikan wawancaranya;
Apa yang melatarbelakangi munculnya gagasan penjara khusus narkoba ini?Yang melatarbelakangi adanÂya penjara khusus itu karena adanya pengedar yang masih mengendalikan bisnisnya dari dalam penjara.
Cuma itu?Selain itu, banyaknya bandar narkoba yang masih punya aset, karena tidak langsung dilakukan penyidikan tindak pidana pencuÂcian uangnya.
Maka berdasarkan rapat koorÂdinasi antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Bareskrim, dan BNNakan ada penjara khusus narkoba yang jumlah dan lokasinÂya ditentukan Kemenkumham.
Lantas apa peran BNN menÂgenai penjara khusus ini?Sebenarnya warga binaan penjara itu 99,9 persen itu uruÂsan Direktorat Jenderal Lapas. Kita nanti membantu melakuÂkan langkah-langkah supaya masalah ini bisa berjalan dengan baik. Tentu kita mendukung Lapas khusus itu.
Siapa yang menginisiasi wacana ini?Inisiatif awal karena selama ini banyak bandar narkoba yang ditangkap, tapi masih bisa menÂgendalikan dari Lapas. Akhirnya kita perbaikilah mekanisme, sistem dan metodenya.
Tapi BNN yang mengusulÂkan?Ya, otomatis. Saking seringÂnya bandar narkoba mengenÂdalikan bisnisnya dari Lapas, sehingga perlu ada perbaikan. Perbaikan sistem itu sudah dibicarakan antara Bareskrim, Kemenkumham, dan BNN.
Penjara khusus ini apakah akan dibedakan antara banÂdar, kurir, dan pengguna?Ya, mereka-mereka yang terÂlibat peredaran. Bisa kurir, bisa bandar, bisa orang yang mengeÂdarkan, yang menanam. Nanti dilihat mana yang potensial mengulangi lagi.
Bagaimana dengan pengÂguna narkoba?Kalau pengguna kan tidak akan masuk penjara. Kalau pengguna ada yang masuk penÂjara, berarti ada yang salah dalam penyidikan, penuntutan atau putusan hakim.
Rencana ini sudah pasti untuk direalisasikan?Ya, itu pasti karena ini keÂmauan Kemenkumham juga, bukan kemauan kita saja.
Bagaimana dengan pencuÂcian uang bandar narkoba?Kebijakannya begitu bandar narkoba ditangkap, langsung dikenakan UU Narkotika secara simultan dan disidik juga dengan UUTindak Pencucian Uang. Supaya mereka tidak berdaya ketika ditahan.
Selama ini mereka masih bisa mengendalikan dari Lapas karÂena asetnya masih banyak.
Siapa yang berwenang meÂnangani hal itu?Itu yang berwenang tetap hakim yang menutuskan. Tapi uangnya dan asetnya menurut undang-undang bisa dimanfaatÂkan untuk program pencegahan dan pemberantasan (narkoba). Bisa digunakan penyidik Polri, BNNdan Lapas.
Apa itu sudah berjalan efekÂtif?Itu sudah berjalan semenjak UUPencucian Uang, cuma implementasinya belum banyak. Belum secara masif.
Apa ada oknum yang berÂmain?Bukan bermain, tapi diam. Tidak berbuat. Membiarkan.
Bagaimana memastikan agar semua aset bandar narkoÂba disita?Kita nggak bisa memastikan. Tapi setiap bandar narkoba pasti ada tindak pencucian uangnya. Makanya perlu kontrol sosial dari media massa dan kontrol intern dari institusi. ***