Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua Komisi VIII: Pemerintah harus Cairkan Dana BOS Madrasah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 08 Mei 2015, 22:29 WIB
Ketua Komisi VIII: Pemerintah harus Cairkan Dana BOS Madrasah
ilustrasi
rmol news logo Pemerintah diminta segera untuk mencairkan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) madrasah-madrasah di seluruh Indonesia. Pasalnya, dana BOS itu sangat penting terutama untuk menutupi kekurangan gaji guru-guru honorer yang ada.

"Tidak ada alasan logis argumentatif pemerintah yang dapat diterima untuk menghambat pencairan dana BOS tersebut," tegas Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, (Jumat, 8/5).

Karena dana Bos belum cair, anggota Fraksi PAN ini menjelaskan, ada kepala madrasah di Pamekasan yang melelang motornya seharga Rp 7,5 juta rupiah untuk menutupi pembayaran guru honorer di sekolah.

"Masak kepala madrasah lebih peka dibanding pemerintah? Kasihan para guru honorer yang mengharap gaji pada kisaran Rp 400- Rp600 ribu dari dana BOS tersebut," sebutnya.

Selain untuk membayar gaji guru-guru honorer, dana BOS juga diperlukan untuk menutupi biaya operasional sekolah lainnya. Bagi madrasah-madrasah swasta di daerah pelosok, bantuan BOS itu nilainya sangat penting. Setidaknya, madrasah-madrasah itu bisa memanfaatkan untuk membeli keperluan rutin sekolah seperti alat tulis, penghapus, spidol, dan lain-lain.

Tentang pencairan dana BOS ini, dinilai ada ketidakadilan. Pasalnya, kasus keterlambatan pencairan dana BOS tidak terjadi di sekolah-sekolah umum. Wajar jika kemudian pengelola madrasah-madrasah merasa dianaktirikan.

"Kalau mau jujur, peranan madrasah dalam mencerdaskan masyarakat cukup besar. Berapa banyak alumni madrasah yang sudah menjadi pemimpin di negeri. Mohon ini dijadikan sebagai pertimbangan," demikian legislator dari daerah pemilihan Sumatera Utara II. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA