Ketujuh daerah tersebut adalah Kota Medan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Karo, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Pakpak Bharat dan Nias Selatan.
"Sampai saat ini (di tujuh daerah itu) belum ada penandatanganan nota perjanjian hibah daerah (NPHD) yang menjadi dasar pencairan anggaran pilkada," kata Anggota KPU Sumut Benget M Silitonga, Kamis (7/5).
Benget menjelaskan, pencairan dana hibah tersebut semakin mendesak mengingat tahapan Pilkada sudah mulai dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota. Kondisi ini menurutnya akan mereka sampaikan dalam rapat koordinasi dengan Pemprov Sumut, Jumat (8/5).
"Dalam rapat tersebut kita akan mencoba meminta agar pemprovsu dan pemda mencarikan solusi atas persoalan ini," ungkapnya dilansir dari
medanbagus.com.
Meski belum memiliki kejelasan dana, lanjut Benget, pihaknya masih berfikir positif mengenai proses ini. Namun jika hingga tanggal 18 Mei 2015 NPHD tersebut belum ditandatangani, maka kemungkinan akan diputuskan untuk menunda Pilkada di tujuh daerah itu.
"Karena setelah 18 itu penggunaan anggaran sudah gencar dilakukan baik untuk PPK dan PPS. Itu sudah diatur dalam PKPU nomor 2 tahun 2015 pasal 8 itu," pungkasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: