Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, dalam acara Sosialisasi Pelaksanaan UU Desa yang dihadiri ratusan kepala daerah dan desa seluruh Indonesia di Jakarta (Selasa, 28/4).
Puan menjelaskan, selama lima tahun mendatang sesuai dengan RPJMN 2015-2019, pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla menargetkan untuk mengentaskan minimal 5.000 Desa tertinggal dan membangun 2.000 desa mandiri. Target minimal, akan terus dievaluasi oleh pemerintah pusat supaya dapat menjangkau jumlah desa yang lebih banyak lagi di seluruh Indonesia untuk dapat ditingkatkan kualitasnya.
"Untuk mengawal pencapaian target RPJMN dan prioritas pembangunan pada kawasan 3T, pemerintah telah meluncurkan Gerakan Pembangunan Desa Semesta atau disingkat dengan Gerakan Desa," ujar Puan, dalam acara yang dihadiri petinggi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Puan mengatakan, esensi dari Gerakan Desa adalah koordinasi dan sinkronisasi berbagai program dan kegiatan baik yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Daerah yang berbasis desa dan kawasan pedesaan untuk mendukung implementasi UU Desa. Dan sebagai subyek pembangunan, maka masyarakat desa akan menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya yang mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
Menurut Puan, pembangunan desa harus dilaksanakan secara bersama-sama. Sebab, urusan membangun desa dan kawasan pedesaan tidak dapat hanya dilakukan oleh satu kementerian saja, melainkan perlu juga dukungan penuh dari kementerian dan lembaga yang lain karena pembangunan desa dan kawasan perdesaan memiliki banyak aspek dan memerlukan dukungan lintas sektor.
Dalam kesempatan itu, Puan mengatakan, sangat penting juga untuk menguatkan aparatur pemerintahan desa sebagai pelaksana UU Desa di lapangan. Oleh karena itu, aparat desa harus diberikan informasi yang lengkap dan pelatihan yang memadai.
Menurut Puan, tata kelola pemerintahan desa yang baik harus ditunjukkan dengan adanya transparansi dan akuntabilitas dengan memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat untuk berperan serta aktif dalam pengambilan keputusan di desa. Di samping itu, Puan menekanan pentingnya prinsip pembangunan yang diamanatkan dalam UU Desa, yaitu "Desa Membangun" dan "Membangun Desa."
"Desa harus didukung oleh semua sektor agar lebih cepat mandiri. Desa harus bekerjasama dengan desa lainnya dalam satu kawasan perdesaan sehingga tercipta kerjasama, gotong-royong dan saling mendukung antar desa. Dengan demikian akan semakin mempererat dan memperkuat persatuan dan kesatuan Indonesia," demikian Puan.
[ysa]
BERITA TERKAIT: